Perkuat Rupiah, BI Kembangkan Pasar Valas Berjangka di Dalam Negeri

Martha Ruth Thertina
27 September 2018, 17:38
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan untuk memberlakukan transaksi jual beli valuta asing (valas) berjangka Non-Deliverable Forward (NDF) di dalam negeri, yang diberi nama Domestic NDF (DNDF). Tujuannya, untuk membantu stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar keuangan domestik, serta menambah alternatif instrumen lindung nilai (hedging) guna memitigasi risiko nilai tukar. 

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsyah menjelaskan, selama ini, investor asing yang memiliki aset-aset rupiah, misalnya surat utang negara (SUN) atau saham, dalam jumlah besar banyak melakukan transaksi NDF di luar negeri, misalnya Singapura, Hong Kong, ataupun London. Tujuannya, untuk lindung nilai (hedging) terhadap dana yang ditempatkannya di dalam negeri. Dengan begitu, bisa memitigasi risiko pelemahan kurs rupiah di masa depan. Adapun hedging dilakukan di luar negeri lantaran tidak membutuhkan underlying.

Persoalannya, pasar NDF di luar negeri ini sarat spekulan, alhasil kurs transaksi berjangka (forward) NDF luar negeri bisa melonjak dan memengaruhi harga di pasar valas harian (spot) di dalam negeri. Nanang pun mencontohkan kondisi beberapa waktu lalu, ketika nilai tukar rupiah melemah ke kisaran Rp 14.900-an per dolar Amerika Serikat (AS) di pasar spot, sementara di pasar NDF kurs forward melambung ke atas Rp 15.000-an.

Melihat kondisi ini, eksportir yang memiliki valas jadi mengacu ke kurs forward tersebut untuk tawar-menawar harga jual valasnya dengan bank di dalam negeri. Alhasil, memengaruhi kurs di pasar spot hingga BI harus intervensi lebih jauh untuk menstabilkan. “BI akan membuat NDF on-shore, supaya (transaksi) di sini, karena di sini ada BI yang bisa menstabilkan,” ujarnya, dalam pertemuan dengan media, Rabu (26/9).

(Baca juga: BI Kerek Bunga Acuan Jadi 5,75%, Otot Rupiah Menguat)

Berbeda dengan transaksi NDF di luar negeri, transaksi DNDF hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang terpapar dengan risiko nilai tukar. Maka itu, transaksi wajib memiliki underlying. Namun, underlying yang sudah ada. Yang termasuk dalam underlying yakni dokumen perdagangan barang dan jasa (ekspor-impor), investasi (misalnya kepemilikan saham atau obligasi rupiah), modal, pinjaman (misalnya utang dolar AS), maupun kredit/pembiayaan valas.

Dokumen underlying transaksi yang sama tidak boleh digunakan pada lebih dari satu bank pada waktu yang bersamaan. Adapun besaran transaksi ditetapkan kurang atau sama dengan underlying. Sementara jangka waktu transaksi DNDF kurang atau sama dengan jangka waktu underlying transaksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...