PNS Hasil Seleksi 2018 Tak Boleh Mutasi Selama 10 Tahun
Pemerintah menerapkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melalui proses seleksi tahun 2018. PNS nantinya diminta untuk mengabdikan diri selama sepuluh tahun dan tidak diizinkan untuk mutasi dari suatu daerah selama satu dekade.
Ketentuan tercantum dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menjamin pelayanan publik yang berkelanjutan di suatu daerah. Menurut Bima, jika para PNS bermutasi dalam waktu yang singkat, maka pelayanan publik di daerah tersebut akan tidak optimal.
"Kalau setahun kemudian dia pindah dari daerah itu, akan kosong lagi di sana," kata Bima di di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Jumat (28/9).
(Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Rekrut Tenaga Honorer yang Tak Lolos CPNS)
Lebih lanjut, aturan tersebut juga dibuat agar terjadi keseimbangan pelayanan publik antar-daerah. Dia khawatir jika hal tersebut tak dilakukan, para PNS bakal berpindah ke kota-kota besar.
Alhasil, daerah-daerah terpencil bakal kekurangan pegawai imbas dari para PNS yang berpindah ke kota. "Gunanya angka sepuluh tahun itu supaya pelayanan publik di daerah-daerah itu bisa terjaga," kata Bima.
Pendaftaran CPNS 2018 telah resmi dibuka sejak 28 September - 10 Oktober 2018. Tahun ini, pemerintah bakal merekrut PNS sebanyak 238.015 orang.
Rincian formasinya, sebanyak 51.271 posisi berasal dari instansi pusat yang terdiri atas 76 kementerian/lembaga. Sebanyak 186.744 posisi lainnya akan disebar ke 525 instansi daerah.
Dari jumlah tersebut, kuota paling besar difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan. Tenaga guru yang akan direkrut melalui CPNS ini sebanyak 112 ribu orang. Ada pun, pemerintah akan merekrut 60 ribu tenaga kesehatan.
(Baca juga: Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS 5%)