BPK Temukan Tiga Pelanggaran Chevron yang Bisa Rugikan Negara

Anggita Rezki Amelia
2 Oktober 2018, 20:01
Pekerja Chevron
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kehilangan penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah yang ditemukan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester I 2018 yang disusun BPK.

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang ditemukan BPK terhadap kegiatan Chevron pada 2016. Pertama, BPK menemukan 34 rencana pengeluaran proyek (Authorization for Expenditure/AFE) PT CPI tahun 2016 110% melebihi yang telah disetujui SKK Migas. Hal ini berpontensi mengurangi PNBP migas dari pembebanan pengembalian biaya operasional (cost recovery) tahun 2016 senilai US$13,40 juta atau Rp 201,5 miliar.

Kedua, CPI belum mengenakan denda keterlambatan atas pekerjaan perbaikan tanki (tank repair heavy oil) serta denda atas penggantian personel inti pekerjaan hydrocarbon impacted soil (pembersihan tanah yang terdampak hidrokarbon). BPK juga menemukan 20 items biaya yang tidak semestinya dibebankan cost recovery.

Chevron pun dinilai memberikan remunerasi kepada tenaga kerja asing (TKA) yang melebihi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2011 dan PTK Nomor 018. Tak hanya itu, ada juga temuan mengenai pembebanan biaya pengangkutan limbah dari wilayah operasi yang masih aktif untuk operasi produksi minyak Chevron. Alhasil akibat temuan kedua ini terdapat potensi kehilangan penerimaan negara sebesar US$ 12,640 juta.

Ketiga, Chevron lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dibandingkan swakelola fasilitas bioremediasi (Soil Bioremediation Facility/SBF) yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Pemborosan senilai Rp 20,15 miliar dari selisih biaya swakelola SBF yang disetujui KLHK dengan penggunaan jasa pihak ketiga," dikutip dari IHPS BPK Semester I 2018, Selasa (2/10).

BPK menilai hal tersebut terjadi lantaran KKKS tidak mematuhi ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pembebanan biaya ke dalam cost recovery. Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS untuk memerintahkan KKKS untuk melakukan koreksi, atau menunda pembebanan cost recovery pada laporan per kuartal dan memperhitungkan tambahan bagian negara.

(Baca: Chevron Tak Hengkang dari Indonesia meskipun Kehilangan Blok Rokan)

Senior Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar harus mengkonfirmasi terlebih dulu temuan tersebut. "Saya cek dulu," ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (2/10). 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...