Bawaslu Larang Parpol Kampanye dan Sebar Politik Uang saat Bencana

Dimas Jarot Bayu
3 Oktober 2018, 15:38
Gempa Palu
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas Basarnas membawa korban selamat gempa dan tsunami yang terjebak di dalam restoran Dunia Baru, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para peserta Pemilu 2019 berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan kemanusiaan untuk korban bencana di Sulawesi Tengah. Ketua Bawaslu Abhan meminta agar kegiatan tersebut tidak mengarah kepada kampanye terselubung.

"Di kondisi seperti itu apakah tega? Apa bisa melakukan kegiatan kampanye? Jadi saya kira kembali pada parpol harus melihat kondisi kemanusiaan orang yang sedang susah," kata Abhan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (3/10).

Abhan mengatakan, pihaknya tentu tak bisa melarang para peserta Pemilu untuk membantu para korban gempa dan tsunami di Palu-Donggala. Hanya saja, bantuan tersebut jangan sampai menjurus kepada politik uang.

(Baca juga: Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Rp 1 Triliun oleh Sandiaga Tak Terbukti)

Bawaslu meminta agar para peserta Pemilu tak menyertakan logo partai saat memberikan bantuan. Logo masih dibolehkan jika dilekatkan kepada alat-alat transportasi yang membawa bantuan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...