BPK Catat Enam Perusahaan Migas Langgar Aturan Gaji Tenaga Kerja Asing

Anggita Rezki Amelia
3 Oktober 2018, 12:09
Sumur Minyak
Chevron

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggantian biaya operasional (cost recovery) Kontraktor Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi (KKKS Migas) yang tidak sesuai aturan. Ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester I 2018 yang disusun BPK.

Setidaknya ada enam KKKS yang melakukan pelanggaran itu. Mereka adalah ConocoPhillips, ExxonMobil, Petronas Carigali, Premier Oil, Total E&P, dan ENI.

Advertisement

Keenamnya dinilai telah membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery. Pembebanan biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai tidak sesuai atau melebihi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas.

Mengacu aturan tersebut, batasan maksimum biaya remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dibagi berdasarkan golongan jabatan dan asal paspor. Untuk golongan eksekutif tertinggi seperti President, Country Head dan General Manager yang memiliki paspor dari Kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah, batasannya US$ 562.200 per tahun. Kawasan Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$ 1.054.150 per tahun. Sedangkan asal paspor Amerika Utara US$ 1.546.100 per tahun.

Adapun untuk level eksekutif seperti Senior Vice President dan Vice President yang paspornya dari Asia, Afrika dan Timur Tengah batas maksimumnya US$ 449.700 per tahun. Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$ 843.200 per tahun. Amerika Utara tidak boleh melebihi US$ 1.236.700 per tahun.

Sementara itu, level manajerial seperti Senior Manager, Manager batas maksimal untuk pekerja yang berpaspor Asia, Afrika dan Timur Tengah US$ 359.700 per tahun. Eropa, Australia dan Amerika Selatan maksimal US$ 674,450 per tahun. Amerika Utara sebesar US$ 989.200 per tahun.

Untuk jabatan profesional seperti Specialist batas biaya yang akan diganti adalah US$ 287.700 per tahun bagi pekerja asing yang memiliki paspor Asia, Afrika dan Timur Tengah. Eropa, Australia dan Amerika Selatan US$ 539.450 per tahun. Lalu, pekerja berpaspor Amerika Utara US$ 791.200 per tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement