Kemendag Soroti Biaya Parkir dan Valet yang Terlalu Mahal

Michael Reily
3 Oktober 2018, 17:32
Target Pendapatan Parkir
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Seorang warga melintas di antara mobil yang diparkir di Jakarta, Kamis (16/3). Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan parkir Rp1,8 triliun per tahun, yang berasal dari parkir dalam gedung dan parkir di pinggir jalan.

Pemerintah menyoroti pelayanan jasa parkir dan valet yang banyak terdapat di sejumlah area publik. Karena, masih banyak lokasi parkir yang mengenakan tarif tinggi, kendati banyak pengguna jasa yang tak mendapat area parkir. Selain itu, tarif parkir valet juga tak luput dari sorotan lantaran harganya yang dinilai mahal.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan sektor usaha jasa di Indonesia, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat.

Salah satu sektor yang kerap mendapat aduan masyarakat yakni terkait praktik penyedia jasa parkir. "Pengguna parkir saja belum dapat tempat tetapi sudah dikenakan biaya saat masuk," kata Veri di Jakarta, Rabu (3/10).

(Baca : Atasi Tumpang Tindih, Kemendag Perkuat Tim Terpadu Antar Institusi)

Selain itu, penggunaan valet atau jasa parkir kendaraan masih terlalu mahal. Padahal, parkir kendaraan tidak ditempatkan pada lokasi yang berbeda. Contohnya, parkir kendaraan oleh valet ditempatkan di depan lokasi gedung atau pusat belanja.

Karenanya, Veri akan melakukan pengawasan secara berkala dan pengawasan khusus untuk membentuk petunjuk teknis dalam pelayanan jasa, termasuk skema parkir. "Kami akan minta masukan juga dari pelaku usaha," ujarnya.

Menanggapai hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan mengatakan aturan terkait fasilitas parkir  diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai otonomi masing-masing. Misalnya di Jakarta, ada regulasi yang menetapkan tentang pencantuman kapasitas parkir dan ketersediaannya.

(Baca : Kemendag Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Barang dengan Polisi)

Fauzan mengaku permasalahan yang terjadi dalam pelayanan atau jasa parkir belum ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. "Selama ini kami hanya mengurus izin usaha tidak khusus tentang masalah jasa (parkir)," katanya.

Dia menjelaskan, masih belum ada sistem yang menjadi acuan dasar yang mengatur tentang jasa perparkiran dalam sebuah lokasi sehingga terjadi pengguna tidak mendapatkan tempat untuk parkir. Idealnya, suatu lokasi memang harus memiliki arus bebas yang memisahkan kendaraan parkir atau langsung diarahkan keluar  tanpa harus membayar.

Fauzan mengungkapkan belum ada aturan tentang parkir valet sehingga tidak ada kejelasan tentang biaya dan skemanya. "Seharusnya ada pembahasan lebih detail," ujarnya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...