Ini Keringanan Pajak untuk Korban Gempa Palu

Rizky Alika
4 Oktober 2018, 14:24
Warga mengambil makanan dari minimarket yang ambruk di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9). Warga diperkirakan terpaksa mengambil makanan lantaran te
Antara Foto/Rolex Malaha
Warga mengambil makanan dari minimarket yang ambruk di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9). Warga diperkirakan terpaksa mengambil makanan lantaran terdesak kebutuhan logistik dan air bersih pasca gempa dan tsunami.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran terhadap wajib pajak terdampak gempa bumi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan keringanan berupa pengecualian sanksi admnistrasi untuk keterlambatan atas pelaporan Surat Pemberitahuan pajak (SPT) masa dan tahunan serta pembayaran pajak.

“(Pengecualian sanksi) untuk PPN (pajak pertambahan nilai) itu masa pajak jatuh tempo Agustus sampai Desember, kalau untuk PPh (pajak penghasilan) itu yang jatuh tempo September sampai Desember, jatuh tempo pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) September sampai Desember,” kata Arif kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (3/10). Keringanan pengurusan atas kewajiban perpajakan tersebut diberikan hingga 31 Maret 2019.

(Baca juga: Jokowi Minta Aktivitas Ekonomi di Palu Dihidupkan Kembali)

Selain itu, wajib pajak terdampak gempa juga mendapatkan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan hingga 28 Februari 2019. Keriganan ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen) yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak pada Selasa (2/10) lalu.

Di luar itu, Ditjen Pajak tengah mempertimbangkan keringanan pajak lainnya berupa pengurangan kewajiban bagi wajib pajak yang membayar angsuran bulanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Hal itu lantaran perekonomian setempat mengalami kelumpuhan.

Bila pengurangan kewajiban tersebut diterapkan, menurut dia, wajib pajak terdampak tidak perlu mengajukan permohononan apapun. "Ditjen Pajak diberikan kewenangan (diskresi) untuk melakukan pengurangan," ujarnya.

(Baca juga: Sri Mulyani: Bencana Gempa Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III)

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga telah menerbitkan peraturan mengenai keringanan pajak bagi korban terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keringanan juga dalam bentuk pengecualian sanksi untuk keterlambatan pelaporan SPT masa dan tahunan, serta pembayaran pajak. Selain itu, ada juga perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. 

Keringanan tersebut berlaku untuk yang jatuh tempo 29 Juli 2018 sampai jangka waktu dua bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...