KPU: 31 Juta Penduduk Pemilik E-KTP Belum Masuk Daftar Pemilih

Dimas Jarot Bayu
5 Oktober 2018, 13:09
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 31 juta penduduk Indonesia yang telah merekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum masuk daftar pemilih tetap (DPT). Angka ini berdasarkan hasil analisa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada KPU. 

Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan selisih antara DPT hasil perbaikan tahap pertama dan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) sebesar 12 juta jiwa. Berdasarkan DPTHP tahap pertama, jumlah pemilih di Indonesia sementara ini 184 juta jiwa. Ada pun, jumlah pemilih pada DP4 mencapai 196 juta jiwa.

(Baca juga: Pemilih Perempuan Lebih Banyak Dibanding Pria di Pilpres 2019).

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya akan menargetkan perbaikan DPT mengacu pada angka 31 juta jiwa pemilih yang belum masuk DPT tersebut. Menurut Viryan, angka tersebut dapat menjadi potensi masalah besar jika tidak segera diselesaikan. “Ini jadi target kami (untuk dibereskan),” kata Viryan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/10).

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membawahi pemerintahan, Zainuddin Amali, pun menilai data 31 juta pemilih yang belum masuk ke DPT merupakan masalah serius. Banyak pihak akan meragukan data pemilih Pemilu 2019 jika persoalan tersebut masih terjadi.

Sebab, data ini kerap dijadikan acuan, terutama bagi partai politik untuk memetakan strategi kampanye mereka. “Kalau angka saja sudah tidak cocok antara penyelenggara dan pemerintah, maka muncul kecurigaan,” kata Zainuddin.

Karenanya, KPU, Bawaslu, bersama pemerintah harus segera mengklarifikasi permasalahan ini. Dia berharap, KPU dapat memanfaatkan waktu 60 hari yang telah diberikan untuk memperbaiki data pemilih tersebut.

(Baca juga: Polri Kerahkan 272 Ribu Personel Selama Pemilu 2019)

Waktu perbaikan tersebut diberikan kepada KPU sejak 16 September 2018 lalu. Dengan demikian, masih tersisa 41 hari. “Kami berharap batas 60 hari itu benar bersih datanya, dapat dipertanggungjawabkan, dan diakui semua pihak,” ujar Zainuddin.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...