Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

Dimas Jarot Bayu
6 Oktober 2018, 00:00
Ratna Sarumpaet
Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan aktivis Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10) malam. Ratna ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Ratna bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polda. Polisi menemukan alat bukti berupa petunjuk serta keterangan saksi dan tersangka. “Mulai malam ini, penyidik melakukan penahanan,” kata Argo di kantornya, Jakarta.

(Baca: Prabowo Dilaporkan Soal Kebohongan Ratna, Gerindra Minta Bawaslu Adil).

Menurut Argo, penahanan terhadap mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini dilakukan dengan alasan subyektivitas penyidik. Misalnya, agar Ratna tak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (4/10) malam. Ketika itu, dia hendak pergi menghadiri The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chile.

Ratna yang telah masuk dan duduk di kursi Turkish Airlines, yang dijadwalkan terbang pukul 21.00 WIB, disuruh kelauar pesawat. Hal ini setelah petugas Imigrasi menyusul dan memintanya turun karena ada perintah dari kepolisian untuk mencegahnya ke luar negeri. (Baca: Sponsori Ratna Sarumpaet ke Chile, Anies Sebut Itu Hal Biasa).

Setelah itu, Ratna langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Pada waktu yang bersamaan, sejumlah aparat polisi menggeledah kediaman Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...