Akhir Tahun, 155 Pebisnis Kreatif Berstatus Perseroan Terbatas

Dini Hariyanti
8 Oktober 2018, 19:46
DBS Bukalapak
Donang Wahyu|KATADATA
Ketua Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Triawan Munaf meninjau beberapa jenis produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ikut ambil bagian dalam program bazar online #BelidanPeduli kerjasama Bank DBS dan Bukalapak di Jakarta, Selasa (3/11).

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menargetkan proses penetapan status badan hukum untuk 155 pengusaha di industri kreatif selesai pada akhir tahun ini.

Dukungan terhadap pendirian badan hukum tersebut merupakan program tahunan Bekraf. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf bisnis pengusaha di bidang ekonomi kreatif yang sebagian besar berskala kecil dan menengah.

Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf Sabartua Tampubolon mengatakan, badan hukum untuk ratusan pebisnis di bidang ekonomi kreatif tersebut berbentuk perseroan terbatas (PT).

Para pelaku ekonomi kreatif yang difasilitasi Bekraf terlebih dulu menjalani proses seleksi sejak 2017. Jumlah proposal yang masuk ke Bekraf secara keseluruhan mencapai 400 tetapi hanya 208 proposal yang lolos verifikasi.

“Setelah lolos verifikasi, kami meminta mereka (pelaku kreatif) menyerahkan surat keterangan usaha yang masih berjalan. Tapi hanya 155 yang menyerahkan sehingga hanya mereka yang dibiayai,” tutur Sabartua mengutip siaran pers Bekraf, Senin (8/10).

(Baca juga: Bekraf Minta Pemda Longgarkan Pajak untuk Ekonomi Kreatif)

Kepala Subdirektoat Harmonisasi Regulasi Bekraf Linda Suryani menjelaskan, ratusan pelaku ekonomi kreatif tersebut berasal dari enam provinsi, terbanyak adalah DKI Jakarta (78 proposal). Provinsi lain ialah Jawa Timur (47 proposal), Sumatra Selatan (26 proposal), Sulawesi Selatan (24 proposal), Kepulauan Riau (19 provinsi), dan Sumatra Barat (14 porposal).

Bidang usaha yang mereka jalankan tercakup dalam 16 subsektor ekonomi kreatif yang ditetapkan Bekraf. Tapi mayoritas proposal datang dari subsektor unggulan, yaitu kuliner 114 proposal, fesyen 24 proposal, dan kriya 22 proposal.

“Yang bisa mengajukan proposal ini adalah pelaku kreatif yang telah mengikuti sosialisasi yang diadakan Bekraf. Kami mengajak notaris dan juga menyampaikan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk memiliki badan hukum,” kata Linda.

Bekraf memastikan pihaknya tidak membatasi pengajuan proposal harus dilakukan perorangan atau berkelompok. Semuanya bisa difasilitasi selama mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...