Kadin Berharap Indonesia Bisa Adopsi Blockchain pada 2020

Pingit Aria
9 Oktober 2018, 16:44
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berharap teknologi blockchain dapat diterima secara luas di Indonesia pada 2020. Untuk itu, pemerintah perlu membuat regulasi agar pengusaha mendapatkan payung hukum dalam implementasinya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi memaparkan, pada awalnya teknologi blockchain masih dimanfaatkan sebatas pada mata uang digital atau cryptocurrency. Namun, seiring berjalan waktu, teknologi ini bisa dimanfaatkan di banyak sektor, baik secara parsial ataupun secara menyeluruh.

Survei yang dilakukan Credit Suisse pada 2017 menunjukkan telah terjadi pemanfaatan teknologi blockchain di sektor manufacturing & consumer products mencapai sebesar 58%, life sciences & health care mencapai sebesar 53%.

“Sedangkan untuk sektor teknologi, media, dan telekomunikasi sekira 48%, dan sektor jasa keuangan mencapai sebesar 36%,” kata Rico saat memberikan sambutan pada acara Blockchain Applications & Economics Forum 2018 di Jakarta, Selasa (9/10).

Menurutnya, adopsi teknologi blockchain ke berbagai sektor merupakan fakta yang tak terelakkan mengingat keunggulan teknologi ini. Dengan sistem pencatatan atau database untuk transaksi yang tersebar luas (distributed) atau terdesentralisasi (decentralized) di jaringan, aplikasi ini menyajikan sistem keamanan yang tangguh dan sulit diretas.

(Baca juga: Pencurian Bitcoin dari Sistem Blockchain Diklaim Butuh Rp 70 Triliun)

“Keunggulan lainnya dari blockchain adalah efisiensi dan transparansi dalam sistem yang dibangun” ujar Rico.

Untuk itu, Kadin akan lebih aktif melakukan advokasi dan edukasi teknologi blockchain agar teknologi tersebut dapat segera dipahami dan diterima oleh masyarakat luas, termasuk dari lingkungan perusahaan dan pemerintahan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...