Pelaku Industri Dorong Pembentukan Undang-undang Energi Terbarukan
Pelaku industri mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membentuk Undang-undang (UU) mengenai energi baru terbarukan. Ini untuk payung hukum dalam berinvestasi di sektor tersebut.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma berharap aturan itu bisa segera terbit “Tahun ini DPR dan Dewan Perwakilan Daerah akan melahirkan sebuah draf rancangan UU energi terbarukan, itu akan menjadi usul inisiatif," kata dia di Jakarta, Rabu (10/10).
Salah satu poin krusial dalam aturan itu adalah dana energi terbarukan. Keberadaan dana ini bisa menjadi penarik investasi, Ini karena selama ini yang menjadi kendala dalam mengembangkan energi terbarukan adalah dana.
Sejak tahun 2014, pertumbuhan pemanfaatan energi terbarukan sudah mencapai 8% dari seluruh total energi yang ada. Sedangkan mengacu Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, bauran energi terbarukan ditargetkan mencapai 23% pada 2025.
Poin lainnya yang perlu di UU adalah sertifikat energi terbarukan. Di aturan ini, seluruh perusahaan harus mengembangkan energi terbarukan. Jika tidak, maka perusahaan tersebut harus membeli sertifikat dari yang mengembangkan. Ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan energi terbarukan.
Sementara itu menurut Surya, faktor untuk menunjang pengembangan energi terbarukan adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Apalagi masih banyak orang yang pengetahuannya soal energi terbarukan terbatas.
(Baca: Awal Tahun, Realisasi Investasi Energi Terbarukan 14 % dari Target)
Mengatasi hal itu, METI selalu mengadakan pelatihan untuk memberikan pengetahuan sebagai penegmbanagn SDM. "Kalau dari sisi kami mendorong untuk meningkatkan kemampuan SDM," kata Surya.