Korupsi RS Udayana, Duta Graha Didakwa Rugikan Negara Rp 25,9 Miliar
PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering didakwa merugikan keuangan negara Rp 25,953 miliar. Dakwaan ini terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit khusus Infeksi dan Pariwisaya Universitas Udayana untuk tahun anggaran 2009 dan 2010.
Korporasi itu didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama Nusa Konstruksi tahun 1999-2012 Dudung Purwadi, anggota DPR periode 2009-2014 Muhammad Nazarudin dan Made Meregawa membuat kesepakatan memenangkan lelang proyek tersebut. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan seperti dikutip Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10).
(Baca juga: Tersangka Korporasi, PT DGI Serahkan Jaminan Rp 15 miliar kepada KPK).
Lie mengatakan, Nusa Konstruksi telah memperkaya diri sendiri selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar. Perusahaan ini juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai, sejumlah Rp 10,29 miliar.
Menurut Lie, kasus ini berawal ketika Anugerah Grup dan Universitas Udayana bertemu di Hotel Century, Jakarta, pada 2009. Keduanya membahas rencana proyek pembangunan rumah sakit dan alat-alat kesehatan yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin di DPR.
Saat itu, Anugerah Grup diwakili oleh Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen. Sementara Universitas Udayana diwakili Made Maregawa dan I Dewa Putu Sutjana. Pertemuan berikutnya di kantor Anugerah Grup dengan kesepakatan bagian pekerjaan pembangunan rumah sakit akan digarap oleh terdakwa.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo di kantor Anugerah Grup. Dalam kesempatan tersebut, Mindo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengatur proses lelang dan Nusa Konstruksi harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai riil kontrak.
Idris lalu melaporkan permintaan fee kepada Dudung dan lantas disetujui. Kemudian pada Mei 2009, panitia mengumumkan lelang pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata tahun anggaran 2009 dengan metode prakualifikasi dengan pagu anggaran RP 55 miliar.
Made selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang kemudian mempergunakan hak perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat. Konsultan tersebut merupakan kenalan dari Idris.
Rincian HPS tersebut pun diberikan kepada Nusa Konstruksi dan digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran. Dengan rincian HPS itu, Nusa Konstruksi mengikuti lelang bersama PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, serta PT Pembangunan Perumahan. “Sebagaimana telah disepakati sebelumnya, terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah,” ujar jaksa.
Atas pelaksanaan proyek dimaksud, Nusa Konstruksi menerima pembayaran 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp 41,22 miliar. Nusa Konstruksi pun menyarakan pekerjaan telah selesai seluruhnya berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made.
Padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan tersebut baru terealisasi sebesar 67,03 persen. “Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7,837 miliar,” kata jaksa. (Baca: BEI Bekukan Saham DGIK, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka KPK)
Sesuai kesepakatan awal, Nusa Konstruksi pun memberikan fee kepada Nazaruddin setelah menerima pembayaran proyek. Fee tersebut diberikan melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara sebesar Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai senilai Rp 5,409 miliar. Pemberian dengan cara seolah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon Nusa Konstruksi atau menerima pembayaran atas material yang dibeli.
Pada tahun 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan tahap dua senilai Rp 110 miliar. Menurut jaksa, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohammad El Idris kembali mendekati Nazaruddin melalui Mindo Rosalina. Permintaan Dudung dipenuhi dengan besaran fee tetap 15 persen. Keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung dikarenakan memperoleh laporan dari Idris.
Atas perbuatannya, Nusa Konstruksi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NOmor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.