Korupsi RS Udayana, Duta Graha Didakwa Rugikan Negara Rp 25,9 Miliar

Dimas Jarot Bayu
12 Oktober 2018, 06:10
Ilustrasi Pengadilan Tipikor
Antara

PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering  didakwa merugikan keuangan negara Rp 25,953 miliar. Dakwaan ini terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit khusus Infeksi dan Pariwisaya Universitas Udayana untuk tahun anggaran 2009 dan 2010.

Korporasi itu didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama Nusa Konstruksi tahun 1999-2012 Dudung Purwadi, anggota DPR periode 2009-2014 Muhammad Nazarudin dan Made Meregawa membuat kesepakatan memenangkan lelang proyek tersebut. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan seperti dikutip Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10).

(Baca juga: Tersangka Korporasi, PT DGI Serahkan Jaminan Rp 15 miliar kepada KPK).

Lie mengatakan, Nusa Konstruksi telah memperkaya diri sendiri selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar. Perusahaan ini juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai, sejumlah Rp 10,29 miliar.

Menurut Lie, kasus ini berawal ketika Anugerah Grup dan Universitas Udayana bertemu di Hotel Century, Jakarta, pada 2009. Keduanya membahas rencana proyek pembangunan rumah sakit dan alat-alat kesehatan yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin di DPR.

Saat itu, Anugerah Grup diwakili oleh Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen. Sementara Universitas Udayana diwakili Made Maregawa dan I Dewa Putu Sutjana. Pertemuan berikutnya di kantor Anugerah Grup dengan kesepakatan bagian pekerjaan pembangunan rumah sakit akan digarap oleh terdakwa.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo di kantor Anugerah Grup. Dalam kesempatan tersebut, Mindo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengatur proses lelang dan Nusa Konstruksi harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai riil kontrak.

Idris lalu melaporkan permintaan fee kepada Dudung dan lantas disetujui. Kemudian pada Mei 2009, panitia mengumumkan lelang pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata tahun anggaran 2009 dengan metode prakualifikasi dengan pagu anggaran RP 55 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...