KPK Tangkap Pejabat Pemda Bekasi Terkait Izin Megaproyek Meikarta

Dimas Jarot Bayu
15 Oktober 2018, 15:41
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana di area promosi Meikarta.

Penangkapan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (14/10) diduga terkait dengan perizinan megaproyek Meikarta. Saat ini sepuluh orang yang terdiri dari unsur pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bekasi masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

"Informasi lebih lengkap nanti saat konferensi pers," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (15/10).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengkonfirmasi penangkapan tersebut terkait dengan izin megaproyek Meikarta. "Ya," kata Basaria seperti dikutip dari Antaranews.com.

(Baca juga: Bos Lippo Sebut Alasan Meikarta Banyak Diterpa Isu Negatif)

Basaria mengatakan, KPK mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp 1 miliar dalam OTT tersebut. Uang tersebut terdiri dari pecahan dollar Singapura dan rupiah.

Penyidik KPK sejak Minggu kemarin telah menyegel kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Petugas juga sempat memeriksa kantor ruangan Kepala Bupati Bekasi Neneng Hasanah.

"Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel "KPK Line" tersebut," kata Basaria.

Tim KPK saat ini masih berada di lapangan untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...