Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Meikarta Serahkan Diri ke KPK
Seorang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng menyerahkan diri pada Selasa (16/10) dini hari langsung ke Gedung KPK, Jakarta.
"Tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
Febri mengatakan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus izin Meikarta pada Minggu (15/10), Neneng Rahmi melarikan diri menggunakan mobil BMW putih.
Mobil tersebut melarikan diri ketika berada di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek. Neneng Rahmi diduga melarikan diri setelah menerima uang suap dari konsultan Grup Lippo Taryudi.
(Baca juga: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta)
Saat penyerahan uang, Taryudi dan Neneng Rahmi masing-masing menggunakan mobil yang berbeda. KPK kemudian membuntuti Taryudi dan menangkapnya di jalan area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang. KPK menemukan uang SGD 90 ribu dan Rp 23 juta di mobil Taryudi.
Setelah mengamankan Taryudi, pada hari yang sama KPK mengamankan konsultan Grup Lippo, Fitra Djaja Purnama, di kediamannya di Surabaya. KPK juga mengamankan satu pegawai Lippo, Henry Jasmen, di kediamannya di Bekasi.
Setelah itu pada Senin (15/10) dini hari, KPK menangkap enam pejabat pemerintahan Kabupaten Bekasi, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati.
(Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Tangan Suap Izin Proyek Meikarta)
Setelah itu KPK mengamankan Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Yasin. Billy diamankan di kediamannya, Tangerang, Banten, sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, enam orang tersangka sudah ditahan oleh KPK. Mereka, yakni Henry, Taryudi, Fitra, Jamaluddin, Sahat, dan Dewi. Sementara, Neneng, Billy, dan Neneng Rahmi masih menjalani pemeriksaan.
"Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Febri.
Dalam perkara ini, Neneng, Jamaluddin, Sahat, Dewi, serta Neneng Rahmi diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar dari para petinggi Grup Lippo. Suap tersebut diberikan sebagai bagian komitmen fee untuk berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta.
(Baca juga: Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)
Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare yang terbagi dalam tiga fase yakni fase untuk luas 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare.
“Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Para pihak yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Neneng bersama Jamaluddin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.