Minat Investasi Pengusaha Sawit Terganjal Inpres Moratorium Lahan
Moratorium pembahasan izin lahan kelapa sawit sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 menurunkan minat investasi pengusaha perkebunan.
Corporate Affair Director Asian Agri Fadhil Hasan menyebutkan regulasi itu menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. "Sehingga banyak dari kami tidak berani melakukan investasi," kata Fadhil di Jakarta, Rabu (17/10).
Selain itu, misskoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait masalah lahan masih menjadi kendala perusahaan dalam menyusun rencana investasi dan ekspansi. Dia pun meminta supaya kebijakan one map policy segera diterbitkan agar sinkronisasi data lahan bisa terealisasi.
(Baca: Jokowi Teken Inpres Penghentian Sementara Perluasan Lahan Sawit)
Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Prasetya Mulya Rio Chriswanto meminta pemerintah untuk melakukan dua hal untuk memperjelas poin perizinan lahan pada Inpres 8/2018. Pertama, mengenai penataan lahan dan koordinasi antarkementerian. Kedua, sosialisi menyeluruh mengenai isi peraturan dari pemerintah ke sejumlah pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
Sebab menurutnya, Inpres 8/2018 mempunyai aturan yang multitafsir. "Tidak jelas apakah moratorium untuk perpanjangan izin atau untuk izin yang baru, kementerian yang bertanggung jawab pun punya tafsir yang berbeda," ujar Rio.
Karenanya, setiap instansi pemerintah diharapkan bisa menyamakan persepsi supaya tidak memicu permasalahan lain yang menyebakan rencana investasi perusahaan terhambat.
Selain itu, sulitnya proses pengurusan izin berpotensi memunculkan spekulan yang memanfaatkan situasi lantaran banyak pengusaha membutuhkan izin lahan untuk berekspansi.