Blunder Curi Start Iklan Jokowi-Ma'ruf Amin di Media Massa

Dimas Jarot Bayu
18 Oktober 2018, 21:11
Pendaftaran Capres Cawapres Pilpres 2019
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, saat pendaftaran capres di KPU Pusat, Jakarta, Jumat, (10/08)

Foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin muncul di halaman depan bagian bawah sebuah media cetak beberapa hari lalu. Pada gambar itu dilengkapi angka 01 dan tulisan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawahnya tercantum nomor rekening dari Tim Kampanye Nasonal Jokowi-Ma'ruf.

Iklan yang dipasang Tim Kampanye ini yang kemudian ramai diperbincangkan, terutama oleh kubu oposisi, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai iklan tersebut merupakan bagian dari kampanye melalui media massa.

Menurut dia, hal itu bisa diduga sebagai pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana menyebutkan bahwa kampanye melalui iklan di media massa boleh dilakukan selama 24 Maret-13 April 2019. (Baca juga: Berpose Satu Jari, Kubu Prabowo Akan Laporkan Luhut dan Sri Mulyani).

Kampanye pun akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan dari partai politik. “Itu kampanye juga. Tidak boleh kan,” kata Riza di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

Seharusnya, dia melanjutkan, Jokowi dapat menahan diri untuk tidak melanggar aturan pemilu dengan memberikan teladan dan contoh yang baik sebagai seorang petahana. Karena dugaan pelanggaran inilah Riza akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas dugaan tersebut, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai iklan Jokowi-Ma'ruf itu berpotensi melanggar aturan kampanye. Sebab, unsur citra diri telah terpenuhi lantaran memperlihatkan nama, nomor urut, serta foto pasangan kandidat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...