Kemenperin Rampungkan Kajian Draft Perpres Mobil Listrik

Michael Reily
18 Oktober 2018, 06:00
Serah Terima Mobil Listrik
Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik

Kementerian Perindustrian telah merampungkan proses kajian rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Rancangan kebijakan itu juga sudah dikirim kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk kemudian dikoordinasikan dan disetujui Presiden Joko Widodo.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyatakan rancangan terbaru merupakan peralihan dari kajian Perpres yang sebelumnya dibahas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Advertisement

“Rancangan Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan pengembangan industri,” kata Putu dalam keterangan resmi  yang diterima Katadata.co.id, Rabu (17/10).

(Baca: Jokowi Minta Toyota Tambah Investasi dan Kembangkan Mobil Listrik)

Dia menjelaskan kebijakan industri otomotif nasional perlu diselaraskan dengan peraturan perundangan. Karenanya, proses penyusunan Perpres kendaraan listrik juga sebelumnya dikaji melalui koordinasi dan pembahasan kompeherensif dengan sejumlah stake holder terkait, seperti kalangan akademisi, pelaku industri, dan institusi sesuai dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement