Menakar Potensi Lippo Group Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta

Dimas Jarot Bayu
18 Oktober 2018, 10:14
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menjerat sembilan orang. Dari jumlah tersebut, setidaknya empat orang dari Grup Lippo  menjadi tersangka pemberi suap.

Keempatnya, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai bernama Henry Jasmen. Meski demikian, KPK belum menyeret Lippo Group sebagai perusahaan induk dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 278 triliun itu.

Lantas, apakah KPK akan mampu menjerat Lippo Group dalam pidana korupsi korporasi? Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai hal tersebut dapat dilakukan. (Baca juga: Terseret Dugaan Suap Meikarta, Saham Lippo Group Anjlok ).

Pasalnya, suap tersebut diduga diberikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kerja dalam lingkungan korporasi Lippo Group. Semua proses perizinan Meikarta yang diduga dilakukan melalui suap pun untuk dan atas kepentingan perusahaan.

“Saya berpendapat korporasi juga sudah menjadi subjek pelaku dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurusnya (Lippo Group), termasuk yang kena OTT KPK,” kata Fickar ketika dihubungi Katadata, Rabu (17/10).

Menurut Fickar, KPK tak perlu lagi menunggu perhitungan kerugian negara untuk menjerat Lippo Group sebagai tersangka. Sebab, tindak pidana korupsi yang dilakukan berupa suap untuk memuluskan proyek dari korporasi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara oleh Korporasi. “KPK bisa langsung menetapkan tersangka terhadap korporasi mengingat semua perizinan itu untuk kepentingan perusahaan,” kata dia.

Dalam perkara ini, Billy bersama Taryudi, Fitra, serta Henry diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat anak buahnya. Billy disangka memberikan suap sebagai bagian komitmen fee untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta. 

kasus suap meikarta rev
(Katadata)

Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare tersebut. Fase pertama proyek Meikarta diperkirakan untuk luasan 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...