Alokasi Gas Trader Modal Kertas Dialihkan ke Pemilik Infrastruktur
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah menghapus keberadaan badan usaha pemegang alokasi gas bumi yang bermodal kertas atau tidak memiliki infrastruktur. Tujuannya untuk memangkas rantai penjualan gas. Alhasil, harga bisa lebih murah karena tidak ada lagi trader bertingkat dan langsung ke pembeli akhir.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan awalnya ada 12 kasus trader bertingkat. Meski tak mau menyebut nama perusahaannya, permasalahan tersebut telah tertangani seluruhnya.
Penyelesaian masalah tersebut yakni alokasi gas eksisting yang sebelumnya dimiliki oleh trader modal kertas, kini dialihkan ke badan usaha yang memiliki infrastruktur gas. Namun, jumlah alokasi gasnya belum bisa dipublikasikan.
Realokasi itu di antaranya ada di wilayah Jawa dan Sumatera. Jadi, badan usaha yang sudah memiliki infrastruktur menyalurkan gasnya ke konsumen akhirnya seperti industri atau rumah tangga. " Realokasi sudah semua," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/10).
Menurut Arcandra, dalam membangun infrastruktur badan usaha tidak dibatasi panjang pipa. Artinya pipa bisa dibangun sepanjang gasnya tersalurkan ke konsumen akhir.