Komnas HAM Beri Jokowi Nilai Merah dalam Penuntasan Kasus HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi nilai nol bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keseriusan pemerintah untuk mengusut pelanggaran HAM berat. Padahal, komitmen penyelesaian masalah HAM merupakan salah satu agenda Nawa Cita.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada sembilan kasus HAM berat yang bertahun-tahun belum juga diselesaikan. Kasus-kasus tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I, peristiwa Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Wasior, Wamena pada 2000-2003.
Bahkan Komnas HAM menambahkan tiga berkas kasus lagi, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA, hingga Rumah Gedong. Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta pemerintahan Jokowi segera menyelesaikan masalah ini. "Untuk kasus HAM berat (diberi) nilai merah, karena tidak ada kemajuan," kata Taufan dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (19/10).
Ia mengatakan, sebenarnya Komnas HAM pernah berbicara dengan Jokowi mengenai penyelesaian kasus HAM berat. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto serta Jaksa Agung M. Prasetyo. Kenyataannya, penyelesaian kasus yang direkomendasikan lembaga tersebut jalan di tempat. "Berkas belum ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung," kata dia.
Bukan hanya untuk penuntasan kasus HAM Berat, konflik sumber daya alam dan sengketa lahan juga menjadi catatan Komnas HAM. Taufan juga menyebut pembangunan infrastruktur pemerintah kerap mengabaikan mediasi dengan masyarakat. Namun dia tidak menyebut angka aduan terkait lahan ini. "Agraria ini kami beri nilai 40 (dari 100)," katanya.
(Baca: Bersama KPK, Komnas HAM & BNN Tolak Revisi KUHP soal Pidana Khusus)
Terakhir adalah masih maraknya intoleransi yang terjadi di Indonesia selama empat tahun pemerintahan Jokowi. Ia menyoroti salah satu kasus, yakni penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia heran lantaran sudah ada terduga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka namun tidak juga ditahan.
"Alasannya macam-macam, padahal ini penegakkan hukum," kata dia.
Meski demikian, Komisioner Komnas HAM Sandrayanti Moniaga memberi catatan positif mengenai reformasi agraria yang dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Dia mencatat hingga saat ini telah ada 24 ribu hektare tanah adat yang dikembalikan kepada masyarakat, meskipun target pemerintah ada 700 ribu hektare yang harus dikembalikan.
Namun, dia juga memberikan catatan karena komitmen pemerintah pusat dalam reformasi agraria untuk HAM belum diikuti oleh seluruh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Komnas HAM mengajak pemerintah daerah untuk menghormati HAM. "Kendalanya justru di daerah tidak ada Peraturan Daerah (Perda)," kata dia.
(Baca: Pemerintah Akan Bentuk Tim Gabungan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu)