Sebelum OTT KPK, Pemkab Bekasi Terbitkan IMB untuk 24 Tower Meikarta

Dimas Jarot Bayu
19 Oktober 2018, 21:04
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Proyek Meikarta di Cikarang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 24 apartemen megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Izin ini terbit sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap pengurusan izin antara Bupati Bekasi dan Grup Lippo. 

"Kami sudah menerbitkan IMB terhadap 24 tower Meikarta," kata Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Muhammad Said di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/10).

Advertisement

(Baca juga: Nasib Konsumen Meikarta Terombang-Ambing Pascadugaan Kasus Suap)

Selain itu, Grup Lippo pun sedang dalam proses pengurusan IMB untuk 29 tower Meikarta lainnya.  Said mengatakan, IMB untuk 29 menara apartemen Meikarta sebenarnya sudah lengkap persyaratannya.

Hanya saja, IMB tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati lantaran lebih dulu dijadikan tersangka oleh KPK. 

"Tapi sesungguhnya secara persyaratan sudah terpenuhi semua, karena kami di sini tidak akan mengeluarkan IMB kalau belum lengkap persyaratannya," kata Said.

Said mengatakan IMB yang telah diterbitkan maupun sedang diproses hanya untuk kawasan dengana lahan seluas 84,3 hektar. Luas lahan ini sesuai dengan rekomendasi Pemprov Jawa Barat.

(Baca juga: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement