Gugatan atas PT Mantimin Ditolak, Walhi Akan Ajukan Banding

Image title
22 Oktober 2018, 17:35
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Izin Operasi Produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM), yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Alasannya, kasus tersebut merupakan kasus perdata, jadi bukan ranah PTUN.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutiyono, objek sengketa yang diajukan Walhi merupakan kelanjutan dari Kontrak Karya (KK), sehingga tunduk pada klausul yang ditentukan. Jadi, itu merupakan perbuatan hukum perdata sesuai ketentuan pasal 2 UU Nomor 9 tahun 2004. "Menimbang objek sengketa tidak layak hukum untuk dipertimbangakan, dan tidak dapat diterima," kata Sutiyono di Jakarta, Senin (22/10).

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Namun, Walhi tidak akan tinggal diam terhadap keputusan hakim.

Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di lingkungan hidup itu akan banding atas putusan tersebut. "Kami, tentunya kecewa dan akan lakukan banding," kata Khalisah Khalid. 

Kekecawaan juga diungkapkan Romli yang merupakan salah satu perwakilan dari warga Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan. Menurutnya, dari kegiatan pertambangan tersebut akan merusak ekosistem, tatanan sosial, dan kearifan lokal. Apalagi Bendungan Batang Alai Timur sebentar lagi selesai.

Bendungan itu harapannya bisa menjadi objek wisata, dan penggerak keekonomian masyarat setempat. Sehingga tidak bergantung pada tambang. "Kami sangat kecewa dengan PTUN Jakarta Timur. Kami akan sejahtera tanpa pertambangan," kata Romli.

(Baca: Walhi Gugat BKPM Terkait Izin Tambang di Aceh)

Seperti diketahui, Walhi telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur atas terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017. Surat tersebut berisi tentang penyesuaian tahap kegiatan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara PT MCM menjadi kegiatan operasi produksi, yang diajukan sejak Maret 2018.

Menurut Walhi, PT MCM tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan restu. Adapun, PT MCM merupakan perusahaan batu bara, yang terletak di tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, yaitu Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Tengah.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...