KPK Periksa Saksi Dugaan Kasus Suap Meikarta

Michael Reily
22 Oktober 2018, 17:11
Meikarta 2018
Arief Kamaludin | KATADATA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan saksi dalam kasus suap megaproyek Meikarta. Pemeriksaan perdana dilakukan terhadap dua saksi yang datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 1 siang tadi.

Kedua orang yang hadir dalam pemeriksaan adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Neneng Rahmi (NR). "Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Senin (22/10).

Febri juga menjyebut kapasitas pemeriksaan saat ini masih untuk mencari kesaksian terhadap dugaan suap tersangka lain. "Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," ujarnya.

(Baca: KPK Duga Suap Pejabat Lippo ke Bupati Bekasi untuk Dapat IMB Meikarta)

Pemeriksaan KPK dilakukan berdasarkan dugaan suap yang menyeret nama petinggi Grup Lippo terkait izin pembangunan apartemen dan fasilitas pelengkapnya di atas lahan seluas 774 hektare. NNY bersama empat pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 13 miliar. Suap diduga diberikan untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta. 

NNY diduga menerima suap dari Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro, serta dua  konsultan Grup Lippo bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Saat ini semuanya sudah dalam status tersangka dan berada dalam tahanan KPK.

(Baca juga: Tina Toon hingga Susi, Intrik Menyamarkan Suap Meikarta)

Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng bersama empat pejabat di bawahnya yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...