KLHK: Permasalahan Lingkungan Freeport Paling Lambat Selesai Desember

Image title
23 Oktober 2018, 18:46
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia bisa selesai paling lambat Desember 2018. Permasalahanan ini menjadi salah satu syarat agar perusahaan asal Amerika Serikat itu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Inspektur Jendral KLHK Ilyas Assad mengatakan saat ini ada sanksi dan rekomendasi yang harus diselesaikan Freeport. Untuk sanksi administrasi ada 42. Sedangkan rekomendasi yang harus dirampungkan ada delapan.

Advertisement

Untuk sanksi administrasi ada enam yang belum selesai. “Seingat saya ada 42, tapi tersisa enam seperti air limpasan di danau tambang,” kata dia di Jakarta, Selasa (23/10).

Sedangkan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Freeport ada delapan. Dari jumlah tersebut, yang belum selesai dua, yakni Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). DELH dan IPPKH ini menjadi ranah Kementerian LHK.

Ilyas mengatakan DELH dan IPPKH saat ini masih dibahas. Namun, sebentar lagi dua instrumen tersebut selesai dan akan dikeluarkan. Targetnya selesai November.

Sementara itu, menurut Ilyas untuk sanksi tidak semuanya akan selesai dalam waktu dekat. Alasannya, setiap masalah memiliki bobot berbeda. Jadi, ada masalah yang masih membutuhkan waktu seperti limpasan air.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement