KLHK: Permasalahan Lingkungan Freeport Paling Lambat Selesai Desember
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia bisa selesai paling lambat Desember 2018. Permasalahanan ini menjadi salah satu syarat agar perusahaan asal Amerika Serikat itu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Inspektur Jendral KLHK Ilyas Assad mengatakan saat ini ada sanksi dan rekomendasi yang harus diselesaikan Freeport. Untuk sanksi administrasi ada 42. Sedangkan rekomendasi yang harus dirampungkan ada delapan.
Untuk sanksi administrasi ada enam yang belum selesai. “Seingat saya ada 42, tapi tersisa enam seperti air limpasan di danau tambang,” kata dia di Jakarta, Selasa (23/10).
Sedangkan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Freeport ada delapan. Dari jumlah tersebut, yang belum selesai dua, yakni Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). DELH dan IPPKH ini menjadi ranah Kementerian LHK.
Ilyas mengatakan DELH dan IPPKH saat ini masih dibahas. Namun, sebentar lagi dua instrumen tersebut selesai dan akan dikeluarkan. Targetnya selesai November.
Sementara itu, menurut Ilyas untuk sanksi tidak semuanya akan selesai dalam waktu dekat. Alasannya, setiap masalah memiliki bobot berbeda. Jadi, ada masalah yang masih membutuhkan waktu seperti limpasan air.
Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuat peta jalan (roadmap) penyelesaian masalah lingkungan tersebut. “Roadmap-nya bisa selesai november, paling lama Desember,” ujar Ilyas.
Penyelesaian masalah ini bisa mengancam proses divestai 51% saham PT Freeport Indonesia. Menurut Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, pembayaran tidak akan dilakukan jika Freeport Indonesia tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tetap. Sedangkan, salah satu syarat mendapatkan IUPK adalah selesainya masalah lingkungan.
(Baca: Dua Isu Lingkungan Pengganjal Transaksi Saham Freeport)
Selain itu, 11 bank asing penyokong dana Inalum enggan mengucurkan duitnya jika masih ada isu lingkungan. Karena itu, Inalum mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan permasalahan lingkungan.
Jika tidak, transaksi saham divestasi senilai US$ 3,85 miliar sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Budi dalam Rapat Dengan Pendapat DPR, Rabu (17/10).