Sulit Dapat Izin, E-Commerce Berebut Mitra Fintech Pembayaran

Desy Setyowati
23 Oktober 2018, 21:17
TCASH
ANTARA FOTO/HO/Singue
Direktur Sales Telkomsel Mas’ud Khamid (kanan) didampingi Executive Vice President Area Jabotabek Jabar Telkomsel Yetty Kusumawati (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor Asep Zaenal Rahmat (kiri) melakukan aktivasi layanan digital payment TCASH Tap pada peresmian GraPARI Telkomsel, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).

Standar bagi penerbit uang elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) rupanya begitu tinggi. Perusahaan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak yang telah berstatus unicorn pun belum mengantongi izin tersebut.

Alhasil, perusahaan-perusahaan e-commerce tersebut kini berusaha menggandeng financial technology (fintech) untuk memberikan pilihan pembayaran digital di platform-nya.

Aplikasi mobile financial services dari Telkomsel, TCash misalnya, tengah berdiskusi dengan beberapa e-commerce untuk bekerja sama. "Tunggu 1-2 bulan lagi, kami sedang integrasi. Kami (ada rencana kerja sama) dengan beberapa e-commerce baik Business to Costumer (BtoC) ataupun Costumer to Costumer (CtoC)," ujar CEO TCash Danu Wicaksana  kepada Katadata di sela-sela acara Tech in Asia di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (23/10).

Selain TCash, OVO dikabarkan bakal bekerja sama dengan Tokopedia. Hanya, Presiden Direktur OVO Adrian Suherman mengatakan, kerja sama tersebut belum terjadi. "Itu masih rumor. Maka, saya belum bisa berkomentar," kata dia.

(Baca juga: Bisnis Digital Indonesia: Pasar Besar, Minim Talenta)

Yang pasti, ia mengakui bahwa pasar sistem pembayaran lewat e-commerce cukup besar. Untuk itu, OVO tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan e-commerce.

Sementara itu, Bukalapak lebih dulu berkolaborasi dengan aplikasi uang elektronik DANA besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) dan Ant Financial (Alipay). Lewat kerja sama itu, Bukalapak meluncurkan BukaDANA untuk memberikan layanan pembayaran bagi para pelapak.

Meski begitu, Co-Founder dan President Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, DANA belum tentu menggantikan BukaDompet. "Kami belum tahu respons (dari pengguna BukaDANA) seperti apa. Kami tidak akan buru-buru mengganti BukaDompet dengan BukaDANA," kata Fajrin.

Adapun BI membekukan uang elektronik dari sejumlah penyelenggara e-commerce sejak September 2017 karena belum memenuhi ketentuan bank sentral.  Di antaranya Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee. ShopeePay milik Shopee sudah mendapat izin melalui perusahaan yang terafiliasi, PT AirPay International Indonesia.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...