DPR Beri Lampu Hijau Dana Kelurahan Rp 3 Triliun pada 2019

Rizky Alika
25 Oktober 2018, 21:41
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Rencana pemerintah mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 trilun tahun depan mendapat lampu hijau dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dana tersebut dianggarkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk komponen transfer daerah.

“Panja sudah menyetujui semuanya, termasuk Rp 3 triliun untuk dana kelurahan,” kata Pimpinan Rapat Panitia Kerja (Panja) C Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat dengan pemerintah membahas anggaran tranfer daerah dan dana desa 2019, di Gedung Parlemen, Kamis (25/10).

(Baca juga: Kegeraman Jokowi dan Polemik Dana Kelurahan)

Dengan demikian, dana desa turun dari rencana semula Rp 73 triliun menjadi sebesar Rp 70 triliun lantaran Rp 3 triliun ditambahkan ke DAU untuk dana kelurahan. Merespons persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme penyaluran dana kelurahan akan disampaikan kemudian. "Nanti itu disampaikan mekanismenya," kata dia.

Adapun Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan anggaran kelurahan sebetulnya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu  sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Roy memaparkan, dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

(Baca juga: Dana Kelurahan Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...