Cara Kominfo Jamin Keamanan Data Server yang Berada di Luar Negeri

Desy Setyowati
26 Oktober 2018, 10:29
Stand Intel di Pameran Teknologi Digital CES 2018
ANTARA FOTO/REUTERS/Steve Marcus
Jordan Itakin berjalan melewati tampilan teknologi nirkabel broadband 5G di stan Intel saat CES 2018 di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, Selasa (9/1).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa izin penggunaan server atau pusat data penyelenggara sistem elektronik di luar negeri adalah untuk efisiensi. Di sisi lain, Kominfo menjanjikan data pengguna Indonesia tetap aman.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pusat data akan efisien bila ditempatkan di negara atau wilayah di mana data itu sering diakses.

Supaya pusat data lebih banyak ditempatkan di Indonesia, Kominfo bakal membangun ekosistem. "Supaya data ini diletakan di Indonesia, bukan (karena) dipaksakan. Maka kami mau membangun ekosistem," kata Semuel di kantornya, Jakarta, Kamis (25/10) malam.

Salah satu caranya dengan merilis Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. "Supaya Indonesia menjadi negara tujuan penyimpanan data internet," ujarnya. Sebab, keamanan data di Indonesia semestinya akan lebih baik dengan adanya peraturan tersebut.

(Baca juga: Data Penyelenggara Sistem Elektronik Boleh Diolah di Luar Negeri)

Di Asia, Singapura yang banyak dipilih untuk membangun pusat data. Raksasa teknologi seperti Facebook dan Google pun menyimpan datanya di sana. Mengutip dari Reuters, Wakil Presiden Infrastruktur Pusat Data Facebook Thomas Furlong mengatakan, infrastruktur di Singapura memadai. Selain itu, ada Sumber Daya Manusia (SDM) terampil dan regulasi yang memberi kemudahan dalam berbisnis.

Adapun Kominfo tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Revisi tersebut sudah selesai tahap harmonisasi dan diperkirakan selesai dirilis awal pekan depan. "Aturan lama itu mengatur fisik data center-nya saja.  Apa yang harus ada di Indonesia itu tidak jelas? Kami rincikan di revisi PP," kata dia.

Dalam hal ini, Kominfo mengategorikan data dalam beberapa kelompok. Data strategis seperti yang berhubungan dengan keamanan negara dan intelijen, atau data kependudukan, itu disimpan di dalam negeri. Lalu, ada data yang diklasifikasikan memiliki dampak nasional juga disimpan di Tanah Air. "Kategori kedua, data tinggi terkait dunia usaha (juga di dalam negeri)," katanya.

Mengutip dari CNBC Indonesia, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sempat mengatakan, pemerintah Amerika Serikat (AS) bakal mengumumkan hasil putusan country review Indonesia sebagai penerima fasilitas bea masuk rendah melalui Generalized System of Preferences (GSP) pada November. Hanya, review itu terkendala kewajiban membangun pusat data di dalam negeri.

Untuk itu, ia berharap revisi PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik segera dirilis. Apalagi, pemerintah Indonesia dan AS sudah menyepakati peta jalan (roadmap) menuju nilai perdagangan US$ 50 miliar. 

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...