Mentan Pangkas Perizinan Ekspor Produk Hortikultura Jadi 3 Jam

Michael Reily
29 Oktober 2018, 17:37
Petani Jeruk
Antara Foto / Dedhez Anggara
Seorang petani sedang memanen jeruk segar di kebun di Desa Segeran, Indramayu, Jawa Barat.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan merevisi aturan terkait  perizinan ekspor menjadi 3 jam dari yang semula masih memakan waktu selama 13 hari atau 312 jam.

Keputusan itu berdasarkan rapat koordinasi bersama eksportir komoditas hortikultura di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian. "Saya akan melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk memacu ekspor  agar naik drastis," kata Amran di Jakarta, Senin (29/10).

Menurutnya, dari pengalaman tahun lalu,  pemangkasan waktu penerbitan izin ekspor tahun lalu menjadi 13 hari diklaim berhasil mendongkrak ekspor. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian,  ekspor komoditas pertanian tahun 2017 mencapai Rp 442 triliun, naik 24% dibandingkan 2016.

(Baca: Dolar Menguat, Kementan Targetkan Ekspor Pertanian Tembus Rp 499 T)

Menurut Amran, kemudahan perizinan akan terkait dengan skema Online Single Submission (OSS) agar kemudahan akses juga bisa dirasakan eksportir di daerah. Karenanya, dia pun berjanji bakal membuka operasi perizinan selama 24 jam selama sepakan untuk menyelesaikan masalah prosedur izin ekspor.

Revisi aturan akan tertuang dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2018 tentang pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura. "Masalah-masalah administrasi persyaratan dan perijinan dipermudah untuk mendorong percepatan ekspor,” ujar Amran.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...