BPJS Ketenagakerjaan Duga Lion Air Langgar Aturan soal Laporan Gaji

Dimas Jarot Bayu
2 November 2018, 13:12
Lion Air
Donang Wahyu|KATADATA
Pesawat Lion Air.

Manajemen Lion Air hanya melaporkan upah pilot dan pramugari sekitar Rp 3 juta dalam program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menilai Lion Air hanya melaporkan sebagian upah atau disebut Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

Agus menengarai Lion Air membuat laporan yang memperkecil gaji riil pilot maupun pramugari."Ini adalah pelanggaran," kata Agus ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/11).

(Baca juga: Laporan Awal Pemeriksaan Lion Air TJ 610 Dirilis Akhir Bulan Ini)

Menurut Agus, perusahaan harus melaporkan besaran take home pay, yakni seluruh upah yang diterima karyawan secara rutin setiap bulannya. Perihal laporan gaji Lion Air mendapat sorotan terkait jaminan yang diberikan BPJS kepada pilot dan pramugari yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat pada Senin pekan lalu.  

Laporan yang tidak sesuai dengan upah riil dapat merugikan para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, manfaat program BPJS berbasis pada laporan upah dari perusahaan.

(Baca juga: Basarnas Temukan Lokasi Korban dan Pesawat Lion Air)

Agus mencontohkan, dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan jika terjadi kecelakaan kerja berdampak meninggal dunia. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) juga berdasarkan akumulasi iuran berdasarkan upah yang dilaporkan.

Hal serupa terjadi dalam Jaminan Pensiun (JP) yang dipersiapkan dengan estimasi manfaat mencapai 30-40% dari rata-rata upah yang dilaporkan. "Besaran iuran JHT dan JP tersebut sebesar 8,7% dari upah yang dilaporkan," kata Agus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...