Pemerintah akan Impor 100 Ribu Ton Jagung Khusus untuk Peternak Kecil

Michael Reily
2 November 2018, 19:28
Jagung
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Petani memanen jagung di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (10/12). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menargetkan jumlah produksi jagung nasional pada 2018 mendatang mencapai 23,48 juta ton dan akan mampu memenuhi kebutuhan jagung nasional sekitar 19 juta ton pertahunnya.

Pemerintah memutuskan untuk mengimpor 100 ribu ton  jagung untuk peternak mandiri untuk mengurangi dampak tekanan harga bagi  usaha kecil dan menengah. Pemerintah akan memberi penugasan kepada Perum Bulog sebagai importir jagung yang  akan direalisasikan hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita menyatakan kesepakatan impor  jagung telah diputuskan berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (2/11).

Advertisement

"Kami mengusulkan 50 ribu ton hingga 100 ribu ton impor jagung, semakin cepat semakin baik," kata Diarmita di Jakarta. (Baca: Harga Jagung Naik, Harga Pakan Ternak Berpotensi Melonjak)

Dia menjelaskan, Bulog akan mengimpor jagung untuk dijual kepada peternak mandiri. Tujuannya untuk menjaga harga jagung yang semakin melonjak dan memberatkan sektor peternakan.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, pemerimtah menetapkan harga acuan penjualan konsumen untuk jagung sebesar Rp 4 ribu per kilogram. Namun realitanya,  harga jagung di pasaran sudah berada di atas Rp 5 ribu per kilogram.

Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara Wahyu Kuncoro mengungkapkan penugasan impor  jangung yang diberikan kepada Bulog untuk disalurkan kepada usaha mikro kecil dan menengah.

(Baca : Kemarau Panjang dan Penurunan Produksi Kerek Harga Jual Jagung)

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwanmenuturkan skema impor pangan melalui Bulog  dilakukan berdasarkan keputusan Rakortas dan Permendag 58/2018.

Adapun untuk penetapan volume impor jagung, menurutnya, dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian. "Alokasi jagung untuk peternak kecil," katanya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement