Perkuat Pengawasan, Ditjen Pajak Kerja Sama dengan Dukcapil

Rizky Alika
2 November 2018, 13:57
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk bisa terus mengakses dan menerima data kependudukan. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

"Data seperti data kependudukan, foto, keluarga, dan aktivasi KTP akan sangat membantu dalam melakukan pengawasan kepatuhan termasuk pemeriksaan wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (11/2).

Dengan kerja sama tersebut, Robert mengatakan informasi keuangan, baik domestik maupun internasional, serta basis data hasil pelaksanaan program pengampunan pajak dapat ditunjang dengan data kependudukan. Hal ini diyakini bisa membantu upaya pengumpulan pajak secara efisien dan efektif. Saat ini, peran penerimaan pajak terhadap penerimaan negara mencapai 83-85%.

(Baca juga: Rem Utang, Penerimaan Perpajakan Digenjot Buat Belanja Negara)

Secara rinci, data kependudukan yang diterima Ditjen Pajak akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi database master file Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...