Marak Kasus Fintech Nakal, OJK Minta Masyarakat Melapor ke Polisi

Desy Setyowati
5 November 2018, 13:18
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Setidaknya ada 283 orang yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait pinjaman dari perusahaan financial technology (fintech). Di antaranya, bahkan ada yang mencoba bunuh diri karena jerat utang. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online melapor ke polisi.

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, instansinya selalu mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan fintech pinjam-meminjam (lending) yang terdaftar di OJK. Saat ini, ada 73 peprusahaan terdaftar, datanya bisa dicek di situs resmi Ojk www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penyedia layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, ia mengimbau untuk melaporkan hal tersebut ke Polri. "Fintech ilegal ini bukan di bawah pengawasan OJK. Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Polisi," kata dia kepada Katadata, Senin (5/11).

Ia menegaskan, instansinya juga telah melakukan berbagai tindakan untuk menghentikan kegiatan fintech ilegal. Salah satu caranya, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi fintech ilegal. "Kami juga menyampaikan laporan informasi ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri)," ujarnya.

(Baca juga: Fintech Lending Diklaim Sumbang Rp 26 Triliun ke PDB Indonesia)

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, OJK semestinya ikut menerima pengaduan dari masyarakat terkait fintech ilegal. "Kalau begitu (bukan di bawah pengawasan OJK) tanggapannya, namanya lepas tangan," kata dia. Untuk itu, ia akan berkoordinasi juga dengan OJK.

Apalagi, ia mencatat ada 283 orang yang mengadu perihal pinjaman online sejak 2016. LBH Jakarta juga membuat pos pengaduan korban pinjaman online lewat situs www.bantuanhukum.or.id, yang dibuka sejak 4 November hingga 25 November 2018. Setelahnya ia akan berdiskusi dengan para korban terkait tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut.

Sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia, seorang berinisial L mencoba bunuh diri karena terjerat utang fintech. Awalnya, ia mengajukan kredit sebesar Rp 500 ribu dari aplikasi pinjaman online berinisial DR. Setelah dipotong biaya administrasi, ia menerima kredit sebesar Rp 375 ribu, namun dalam 2 minggu diminta mengembalikan Rp 600 ribu.

(Baca juga: Perempuan Diklaim Lebih Rajin Membayar Pinjaman di Fintech)

Perempuan berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini kemudian mengajukan kredit dari aplikasi lain untuk membayar utang pertamanya. Untuk gali lubang tutup lubang, ia pun terjerat utang kepada sembilan perusahaan fintech.

Dengan penghasilan suami sebagai pengemudi ojek online yang tak cukup untuk menghidupi 3 anak, L pun semakin gundah. Apalagi, ia dan suaminya mulai jadi buruan debt collector. L sempat sempat meminum minyak tanah untuk mengakhiri hidup, namun berhasil diselamatkan.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...