Marak Kasus Fintech Nakal, OJK Minta Masyarakat Melapor ke Polisi

Desy Setyowati
5 November 2018, 13:18
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Setidaknya ada 283 orang yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait pinjaman dari perusahaan financial technology (fintech). Di antaranya, bahkan ada yang mencoba bunuh diri karena jerat utang. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online melapor ke polisi.

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, instansinya selalu mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan fintech pinjam-meminjam (lending) yang terdaftar di OJK. Saat ini, ada 73 peprusahaan terdaftar, datanya bisa dicek di situs resmi Ojk www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penyedia layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, ia mengimbau untuk melaporkan hal tersebut ke Polri. "Fintech ilegal ini bukan di bawah pengawasan OJK. Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Polisi," kata dia kepada Katadata, Senin (5/11).

Ia menegaskan, instansinya juga telah melakukan berbagai tindakan untuk menghentikan kegiatan fintech ilegal. Salah satu caranya, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi fintech ilegal. "Kami juga menyampaikan laporan informasi ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri)," ujarnya.

(Baca juga: Fintech Lending Diklaim Sumbang Rp 26 Triliun ke PDB Indonesia)

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, OJK semestinya ikut menerima pengaduan dari masyarakat terkait fintech ilegal. "Kalau begitu (bukan di bawah pengawasan OJK) tanggapannya, namanya lepas tangan," kata dia. Untuk itu, ia akan berkoordinasi juga dengan OJK.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...