Instruksi Jokowi agar Kontraktor Jual Minyak ke Pertamina Tak Mulus

Anggita Rezki Amelia
6 November 2018, 19:01
Sumur Minyak
Chevron

Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kontraktor menjual minyaknya ke PT Pertamina (Persero) tak berjalan mulus. Sejak instruksi itu dikeluarkan Juni, hingga kini, belum semua kontraktor menjual minyaknya ke Pertamina. Padahal, kebijakan ini diharapkan bisa membantu meredam gejolak nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatakan sampai saat ini memang masih ada kendala dalam implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya adalah terkait pajak.

Dalam hal ini, kontraktor dikenakan pajak hingga 44% untuk menjual minyaknya ke Pertamina. Padahal jika menjual ke luar negeri pajaknya hanya 17%.

Masalah perpajakan tersebut masih menjadi pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). "Kami sudah kirim surat. Sudah ada rapat-rapat, workshop, Focus Group Discussioun (FGD)," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Senin (5/11).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pun pernah mengatakan akan ada revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengatasi masalahi tersebut. “Update-nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak direvisi," kata dia di Jakarta, Selasa (9/10).

Namun, menurut sumber Katadata.co.id, aturan tersebut tak perlu direvisi. Alasannya, poin-poin yang diminta sudah diatur.  

Poin pertama mengenai premium dan demium yang timbul dalam transaksi penjualan minyak tersebut berlaku ketentuan umum Pajak penghasilan (PPh). Tarifnya sesuai pasal 17 UU PPh, yakni sebesar 25% dengan tambahan pajak penghasilan atas laba, setelah pajak (Branch Profit Tax).

Premium adalah selisih positif harga jual minyak KKKS ke Pertamina yang minus ICP (KKKS ada keuntungan). Demium adalah selisih negatif harga jual ke Pertamina minus ICP (KKKS ada kerugian).

Kedua, penyajian atas premium dan demium dapat terakomodasi dalam SPT Tahunan PPh badan yang ada saat ini. SPT tersebut berupa formulir SPT 1771 khususnya pada kolom penghasilan luar usaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...