Asosiasi Telekomunikasi Minta Pusat Data Tetap di Indonesia
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta pemerintah membatalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012. Dengan demikian, perusahaan teknologi tetap diwajibkan untuk memiliki fasilitas pusat data di Indonesia.
Alasannya, Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. "Relaksasi terhadap keharusan lokalisasi data bisa berdampak sistemik terhadap seluruh sektor di Indonesia di era ekonomi data," kata Ketua Umum Mastel Kristiono di Jakarta, Selasa (6/11).
Menurut Mastel, UU perlindungan data pribadi sangat penting. Sebab, masyarakat dunia bahkan menganggap data sebagai kunci bagi perekonomian di era digital. Bahkan, The Economist pun menyebut data sebagai minyak baru atau the new oil pada 2017.
Maka, kebijakan terkait data bisa menentukan seberapa besar potensi kue ekonomi yang diperoleh Indonesia. "Relaksasi kebijakan lokalisasi data ketika belum UU perlindungan data, perlu diperhitungkan secara cermat dan hati-hati terhadap potensi dampaknya," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pengaturan data tidak cukup dengan isu lokalisasi saja. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan, hak untuk mengakses, kendali, dan pemanfaatan data untuk kepentingan nasional. Toh, sekarang UU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk program legislatif nasional (prolegnas).
(Baca juga: Cara Kominfo Jamin Keamanan Data Server yang Berada di Luar Negeri)