Bawaslu Putuskan Luhut dan Sri Mulyani Tak Langgar Aturan Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menghentikan penanganan laporan terkait pose satu jari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia 2018. Alasannya, tidak ditemukan unsur pelanggaran kampanye dari pose yang dilakukan keduanya.
Luhut dan Sri Mulyani dianggap tidak memenuhi ketentuan pelanggaran sebagaimana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut menjelaskan tentang ketentuan pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
(Baca: Berpose Satu Jari, Kubu Prabowo Akan Laporkan Luhut dan Sri Mulyani)
Putusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang dirilis Selasa (6/11). Dalam surat pemberitahuan tersebut tertera tanda tangan Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu menyimpulkan putusan ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Awalnya, Bawaslu telah membahasnya bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Pembahasan ini dilakukan guna menelaah lebih lanjut terkait keterpenuhan dugaan pelanggaran pidana. Bawaslu kemudian memanggil para pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan pada 23 Oktober 2018. Selanjutnya, Bawaslu memanggil Luhut dan Sri Mulyani untuk dimintai keterangan pada 2 November 2018. Bawaslu melanjutkan agenda pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada 5 November 2018.