Kembalikan Rp 1,3 Miliar, Sinyal Eni Saragih Jadi Justice Collaborator

Dimas Jarot Bayu
7 November 2018, 05:54
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih mengembalikan Rp 1,3 miliar dari perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap/PLTU Riau-1. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening bank penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/11).

Dengan penyerahan uang ini, Eni telah mengembalikan Rp3,55 miliar dalam empat tahap. Pada tiga tahap sebelumnya, Eni telah mengembalikan uang senilai Rp 2,25 miliar. (Baca juga: Eni Saragih Sebut KPK Miliki Bukti Aliran Dana Kasus Suap PLTU Riau-1)

Advertisement

KPK juga menerima pengembalian uang dari panitia Munaslub Golkar sebesar Rp 712 juta. “Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (6/11).

Menurut Febri, sikap kooperatif Eni akan dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan. Hal ini juga akan jadi pertimbangan terkait permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Eni.

Meski demikian, lembaga antirasuah ini tetap akan melihat sejauh mana Eni mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak yang lain. Beberapa hal yang sudah diakui Eni, kata Febri, seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1.

Pengakuan lainnya yakni berbagai pertemuan terkait proyek PLTU Riau-1. Peran sejumlah pihak dari unsur politisi atau BUMN juga ia ungkap. “Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain,” kata Febri.

(Baca juga: Sofyan Basir Disebut dalam Dakwaan Penyuap Proyek PLTU Riau-1)

Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, selain Eni, KPK juga telah menetapkan bos Blackgold Natural Resorces Johannes Budisutrisno Kotjo dan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara Rp 21,8 miliar dari Kotjo. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli atau purchase power agreement PLTU Riau-1.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement