Lama Mangkrak di DPR, Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang Diteken Jokowi

Michael Reily
13 November 2018, 16:51
ASEAN Summits
Laily Rachev|Biro Pers Setpres
KTT ASEAN dihadiri 10 kepala negara dan kepala pemerintahan, yakni Presiden Joko Widodo, Sultan Brunei Hassanah Bolkiah, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Perdana Menteri Myanmar Aung San Suu Kyi, Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha, Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Phuc, dan Presiden Laos Bounnhang Vorachith.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengundangakan 7 Peraturan Presiden (Perpres) tentang perjanjian dagang internasional. Inisiatif ratifikasi melalui Perpres itu  ditempuh karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  tidak kunjung memproses hingga akhirnya melampaui tenggat pengajuan selama 60 hari.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menyatakan presiden sudah melakukan penandatanganan kemarin. "Sudah diundangkan juga," kata Iman kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat, Selasa (13/11).

Iman menjelaskan informasi mengenai ratifikasi Perpres yang sudah diundangkan itu diperolehnya setelah Jokowi tiba di Singapura dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-33. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga rencananya akan memberikan laporan kepada perwakilan ASEAN di sana.

(Baca: Pemerintah Segera Terbitkan Perpres 7 Perjanjian Dagang Internasional)

Kesepakatan penerbitan ketujuh perjanjian dagang itu dilakukan melalui pertimbangan Undang-undang Perdagangan. Pengajuan pembahasan ratifikasi oleh pemerintah kepada DPR sebetulnya sudah dilakukan sejak 2015, namun tak kunjung mendapat respons.

Indonesia berpotensi mendapat sejumlah kerugian jika tak segera meratifikasi perjanjian dagang. Contoh potensi kerugian itu misalnya, pada Indonesia-Pakistan PTA, yang mana Indonesia berpotensi kehilangan pangsa pasar minyak kelapa sawit senilai US$ 1,46 miliar - ekspor tahun 2017- dari Pakistan. Selain itu, Malaysia juga bisa merebut pasar Pakistan karena ada pengajuan perjanjian kerja sama perdagangan bebas (FTA).

Total nilai perdagangan Indonesia dengan Pakistan pada 2017 mencapai US$ 2,63 miliar dengan ekspor US$ 2,39 miliar dan impor US$ 241,1 juta. Alhasil, Indonesia surplus sebesar US$ 2,15 miliar. 

Berikut ketujuh Perpres yang sudah diratifikasi:

1. First Protocol to Amend the AANZFTA Agreement.
2. Agreement on Trade in Services under the ASEAN-India FTA (AITISA).
3. Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA).
4. Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA).
5. ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD).
6. Protocol to Implement the 9th ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-9).
7. Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA).

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...