Kementerian Komunikasi Bakal Ajukan Kasasi Kasus Bolt

Dimas Jarot Bayu
14 November 2018, 19:46
Bolt
Bolt
Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan pada Juni 2017 lalu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengakhiri perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) produsen modem Bolt, PT Internux dengan perdamaian atau homologasi. Upaya itu dilakukan lantaran ada klausul baru dalam perjanjian perdamaian yang dibuat antara Internux dan para kreditor.

Kepala Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Kementerian Komunikasi Fauzan Riyadhani mengatakan klausul tersebut tak ada dalam rencana perdamaian yang diberikan kepada para kreditor. Klausul itu menyatakan bahwa Kementerian harus memperpanjang dan tidak boleh mencabut izin penggunaan frekuensi. “Kami akan mengambil langkah hukum,” kata Fauzan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

(Baca: Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut karena Tunggaka Frekuensi).

Menurut Fauzan, klausul tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Fauzan mengaku baru tahu pada persidangan hari ini. Padahal, rencana perdamaian atas gugatan PKPU sudah disepakati pada 30 Oktober 2018. Dia khawatir ada klausul lain di luar itu.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara PKPU produsen modem Bolt, PT Internux berakhir dengan perdamaian atau homologasi. Dengan demikian, PT Internux terlepas dari jeratan pailit lantaran berutang Rp 4,69 triliun.

“Mengadili, menyatakan sah dan mengikat secara hukum tentang perjajian perdamaian antara PT Internux sebagai debitor dan para kreditornya,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...