Kominfo Terbitkan Regulasi Internet of Things Awal 2019
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan regulasi Internet of Things (IoT) pada awal 2019. Setelah regulasi ini terbit, teknologi IoT diproyeksi bakal diadopsi masif oleh industri dalam negeri.
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, persoalan frekuensi masih menjadi pembahasan atas regulasi tersebut. "Tetapi nanti Kuartal I-2019 keluar," kata dia kepada Katadata di Jakarta, Rabu (14/11). Selain itu, ia ingin memastikan seluruh sektor bisa memanfaatkan teknologi ini.
Kementerian Kominfo mengkaji regulasi ini sejak 2017 lalu. Setidaknya ada tiga persoalan yang membuat pembahasannya menjadi berlarut-larut, yakni standar frekuensi, perangkat dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). "Pemerintah maunya IoT dimanfaatkan untuk berbagai macam sektor, dari pelaku besar sampai kecil," ujarnya.
Di lain kesempatan, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika-Ditjen SDPPI Mochamad Hadiyana menjelaskan, IoT memiliki lima lapisan yakni layanan atau aplikasi; platform, network, device, dan keamanan.
(Baca juga: Kembangkan Startup Digital, XL Axiata Bangun Laboratorium IoT)
Menurutnya, perkembangan IoT memperbesar kekhawatiran tentang potensi peningkatan pelacakan data sensitif atau pribadi. "Trust adalah atribut yang memberikan jaminan bahwa informasi identitas pribadi pengguna akhir dilindungi dan hanya digunakan untuk tujuan yang disepakati. Hal ini menjadi sangat penting untuk keberhasilan adopsi IoT di Indonesia," ujarnya dalam siaran pers.
Sejalan dengan hal itu, ia menyampaikan bahwa peta jalan (roadmap) IoT terdiri atas teknologi, standardisasi, frekuensi, skema sertifikasi dan pengujian perangkat telekomunikasi yang ada di Indonesia. Maka, pemerintah bakal menempuh langkah untuk memastikan keamanan dan privasi jaringan IoT berjalan baik.
Sementara itu, CEO PT DyCodeX Teknologi Nusantara Andri Yadi optimistis, IoT bakal diadopsi masif setelah regulasi itu keluar. "Belum ada adopsi masif karena regulasinya belum ada," kata dia. Sektor energi terutama listrik, transportasi, dan agrikultur menurutnya bakal lebih dulu mengadopsi teknologi ini.
(Baca juga: Telkomsel Gandeng Kinetica untuk Kembangkan Big Data)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pun memperkirakan, sekitar 400 juta perangkat sensor terkait IoT terpasang di Indonesia pada 2030. Dari jumlah tersebut, 16% dipasang oleh industri manufaktur; 15% di sektor kesehatan; 11% asuransi; 10% perbankan dan sekuritas; 8% sektor retail, gosir, perbaikan komputer; 7% di pemerintahan; 6% transportasi; 5% utilities; 4% real estate dan agrikultur; sisanya, 3% untuk perumahan dan lainnya.
Sejalan dengan hal itu, perekonomian Indonesia diperkirakan masuk 10 besar dunia pada 2030. Sebab, anggaran untuk riset dan penelitian diperkirakan mencapai 2% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di satu sisi, teknologi bisa meningkatkan produktivitas dua kali lipat. "Saat itu, net ekspor (ekspor dikurangi impor) 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," kata dia.