Kominfo Terbitkan Regulasi Internet of Things Awal 2019

Desy Setyowati
14 November 2018, 17:44
inovasi digital
123rf.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan regulasi Internet of Things (IoT) pada awal 2019. Setelah regulasi ini terbit, teknologi IoT diproyeksi bakal diadopsi masif oleh industri dalam negeri.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, persoalan frekuensi masih menjadi pembahasan atas regulasi tersebut. "Tetapi nanti Kuartal I-2019 keluar," kata dia kepada Katadata di Jakarta, Rabu (14/11). Selain itu, ia ingin memastikan seluruh sektor bisa memanfaatkan teknologi ini.

Advertisement

Kementerian Kominfo mengkaji regulasi ini sejak 2017 lalu. Setidaknya ada tiga persoalan yang membuat pembahasannya menjadi berlarut-larut, yakni standar frekuensi, perangkat dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). "Pemerintah maunya IoT dimanfaatkan untuk berbagai macam sektor, dari pelaku besar sampai kecil," ujarnya.

Di lain kesempatan, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika-Ditjen SDPPI Mochamad Hadiyana menjelaskan, IoT memiliki lima lapisan yakni layanan atau aplikasi; platform, network, device, dan keamanan.

(Baca juga: Kembangkan Startup Digital, XL Axiata Bangun Laboratorium IoT)

Menurutnya, perkembangan IoT memperbesar kekhawatiran tentang potensi peningkatan pelacakan data sensitif atau pribadi. "Trust adalah atribut yang memberikan jaminan bahwa informasi identitas pribadi pengguna akhir dilindungi dan hanya digunakan untuk tujuan yang disepakati. Hal ini menjadi sangat penting untuk keberhasilan adopsi IoT di Indonesia," ujarnya dalam siaran pers.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement