Pengadilan Tolak Gugatan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta

Dimas Jarot Bayu
15 November 2018, 14:08
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D terhenti karena bangunannya disegel Pemprov DKI Jakarta. Penyebabnya, pihak pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan atas penerbitan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. Majelis menilai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tidak memiliki kepentingan atau kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat.

Dengan keputusan ini, majelis hakim mengabulkan semua eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan PT Kapuk Naga Indah (KNI). “Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Edi Septa Surhaza ketika membacakan putusan, Kamis (15/11).

Dalam perkara ini, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara merupakan penerbit SK HGB, sementara PT KNI merupakan pemilik Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. Hakim Anggota Umar Dani menjelaskan, para penggugat tak memiliki kepentingan karena bukan pemilik tanah Pulau D yang kemungkinan terjadi tumpang tindih atas diterbitkannya SK HGB.

Umar juga menilai para penggugat tak bisa menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya SK HGB untuk tanah seluas 3,12 juta hektare di Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu. Ada pun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebagai penggugat intervensi dianggap tak memiliki kedudukan hukum karena gugatan merupakan sengketa pertanahan.

Sebelumnya, Walhi menggunakan hak gugatnya atas dasar Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Atas dasar fakta demikian majelis hakim berpendapat bahwa Walhi tidak mempunyai legal standing untuk menggugat objek sengketa,” kata Umar.

Di luar persidangan, kuasa hukum Koalisis Nelson Nikodemus Simamora menilai pertimbangan hakim terlalu sempit lantaran hanya melihat perkara ini sebagai sengketa pertanahan. Majelis hakim PTUN Jakarta, lanjut Nelson, mengabaikan pencemaran lingkungan yang diajukan sebagai bukti oleh para penggugat, yang masalahnya terlihat sejak pembangunan Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...