PLN Teken Perjanjian Jual Beli Listrik dengan Perusahaan Grup Kalla
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan PT Kerinci Merangin Hidro menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Merangin. Penandatanganan ini merupakan komitmen PLN menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Penandantangan itu dilakukan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Utama PT Kerinci Merangin Hidro Achmad Kalla. Penandatangan itu disaksikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Penandatangan ini merupakan yang keempat di tahun 2018 untuk pengembangan EBT. “Kami sangat bersyukur perjanjian ini dapat ditandatangani hari ini. Pemerintah sangat komit untuk membangun Energi Baru Terbarukan. Ini juga merupakan sebuah achievment bagi PLN,” ujar Archandra, berdasarkan keterangan resminya, Kamis (15/11).
PLTA Merangin yang berlokasi di Kabupaten Kerinci, Jambi memiliki kapasitas sebesar 4 x 87,5 MW (Megawatt). Listrik yang dihasilkan per tahun sebesar 1.280 Giga Watt hour (GWh).
Pembangkit ini rencananya beroperasi secara komersial (COD) pada 2025. Lalu, akan memasok listrik ke sistem Bagian Selatan Tengah yang diatur oleh PLN Pusat Pengatur Beban Sumatera.