Ini Skema Lengkap Tax Holiday dalam Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru

Martha Ruth Thertina
16 November 2018, 19:13
Gedung Perkantoran
Donang Wahyu|KATADATA
Suasana gedung-gedung perkantoran di DKI Jakarta difoto dari ketinggian.

Pemerintah menyediakan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi investasi baru. Besaran pengurangan pajak terbagi dua yaitu 100% (tax holiday) dan 50% (mini tax holiday). Investor akan mendapatkan notifikasi mengenai insentif yang bisa diperolehnya ketika mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Secara rinci, insentif pengurangan pajak diperuntukkan untuk dua kategori yakni investasi di industri pionir dan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kategori pertama, untuk investasi di industri pionir. Pemerintah menyediakan insentif tax holiday untuk investasi bernilai jumbo di atas Rp 500 miliar.

Semakin besar nilai investasi, jangka waktu tax holiday semakin panjang, kisarannya antara 5 tahun sampai 20 tahun. Adapun setelah jangka waktu berakhir, ada tambahan insentif mini tax holiday selama dua tahun.

Nilai InvestasiJangka Waktu Bebas Pajak
Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun5 tahun
Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun7 tahun
Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun10 tahun
Rp 15 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun15 tahun
Minimal Rp 30 triliun20 tahun

Sementara itu, untuk nilai investasi yang lebih kecil antara Rp 100 miliar sampai kurang dari Rp 500 miliar di industri pionir, pemerintah menyediakan insentif mini tax holiday untuk jangka waktu lima tahun.

Terdapat 18 industri perintis (pionir) yang bisa memeroleh insentif pajak tersebut dari mulai logam dasar hingga ekonomi digital. Secara rinci, sektor yang dimaksud, yaitu:

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  6. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
  7. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), elctrical driver, atau display
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), elctrical driver, atau display.
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi Digital

Kategori Kedua, investasi pada kegiatan utama di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pemerintah menyediakan insentif tax holiday selama lima sampai 20 tahun untuk nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Kemudian, mini tax holiday selama lima tahun untuk investasi bernilai Rp 20 miliar sampai kurang dari Rp 100 miliar.  

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...