KPK Minta Kementerian ESDM Revisi Kebijakan B20

Arnold Sirait
16 November 2018, 10:49
Microsite Biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi kebijakan pencampuran minyak sawit ke Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20% atau Program B20. Ini merupakan rekomendasi dari hasil kajian bertajuk Transformatif Impor BBM yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK.

Dalam kajian itu, KPK menemukan ada permasalahan prosedur impor BBM. Untuk impor Solar, volume maksimum kuota dihitung berdasarkan perhitungan atas volume minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters/FAME) yang disediakan. Adapun dalam B20, komposisi FAME adalah 20% dan Solar murni 80%.

Tak hanya B20, KPK juga menyoroti pencampuran bioetanol sebesar 2%. Jadi, untuk impor BBM beroktan 92 ke atas, wajib menyampaikan nota kesepahaman (MoU) dengan produsen bioetanol.

Menurut KPK sistem ini tidak efektif, karena ada permintaan dispensasi dari industri dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Sehingga ada peluang jual beli kontrak FAME.

Selain itu, bioetanol 2% belum dapat dilaksanakan karena ketersediaan belum didukung dalam negeri. “Rekomendasi KPK, Direktorat Jenderal EBTKE melakukan revisi kebijakan implementasi FAME 20% dan bioetanol 2% dengan melakukan kajian kesiapan industri hilir,” dikutip dari akun instagram KPK, Jumat (16/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...