Pemerintah Tolak Permintaan Pengusaha Kapal untuk Longgarkan Wajib B20

Michael Reily
16 November 2018, 12:39
Pemudik Kapal Laut
ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Calon penumpang berjalan menuju tangga kapal milik PT Pelni KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Ambon, Maluku, Senin (11/6).

Pemerintah menolak permintaan Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA) agar melonggarkan mandatori campuran bahan bakar nabati 20% dengan solar (B20). Alasan pemerintah ialah kapal angkutan laut bisa menggunakan bahan bakar jenis ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, keinginan INSA terhadap penggunaan B20 juga tak satu suara. "Permintaannya kami tolak," katanya, di Jakarta, Kamis (15/11) malam.

Advertisement

Selain B20, Darmin juga menyatakan bahwa kapal angkutan laut bisa menggunakan B30, yakni kadar campuran bahan bakar nabati mencapai 30%. Dengan demikian, pemerintah menolak permintaan INSA agar dikecualikan dalam penggunaan B20.

(Baca juga: Darmin Tantang Asosiasi Pemilik Kapal yang Menolak Menggunakan B20

INSA sebelumnya mengutarakan keinginan agar diberikan pelonggaran dalam memenuhi mandatori B20. Di dalam surat yang dikirimkan kepada pemerintah dikemukakan bahwa pemilik kapal meminta penerapannya oleh sektor angkutan laut dikaji lebih jauh.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, surat permintaan relaksasi sudah disampaikan kepada pemerintah. "Surat yang kami sampaikan telah sesuai dengan fakta dan kendala yang ada," kata Carmelita kepada Katadata.co.id, Selasa (13/11) lalu.

(Baca juga: INSA Berkukuh Kendala Penggunaan B20 pada Angkutan Kapal Sesuai Fakta

Alasan yang diutarakan INSA ialah ingin menghindari potensi gangguan mesin karena dapat berujung kecelakaan laut. Oleh karena itu, asosiasi meminta kajian lanjutan. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam memastikan efek B20 terhadap performa mesin kapal.

INSA berharap, imbuh Carmelita, mandatori B20 sesuai standar angkutan laut American Society for Testing and Materials (ASTM), Japanese Industrial Standard (JIS), International Organization for Standardization (ISO), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement