Penambahan Klasifikasi Bidang Usaha dapat Mensubtitusi 46% Impor

Michael Reily
16 November 2018, 19:08
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 memuat tentang 169 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat mensubtitusi impor sebanyak 46% pada 2017. Paket kebijakan baru ini bertujuan mendongkrak investasi di 18 sektor usaha melalui tax holiday.

Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan catatan tahun lalu.

"Kalau sektor industri bisa mengajukan tax holiday sesuai KBLI, setidaknya impor yang sudah terfasilitasi lebih dari 40%," kata Iskandar, di Jakarta, Jumat (16/11). (Baca juga: Ini Tiga Bidang yang Jadi Titik Berat Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru

Di dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid 16 terdapat tambahan 70 KBLI. Perinciannya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2018 yang berisi sektor dan KBLI yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday).

Kementerian mengklaim bahwa skema tax holiday terbaru lebih menarik dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Contohnya, Malaysia dan Thailand membebaskan pajak maksimal 15 tahun sedangkan Vietnam hanya 13 tahun.

Sementara itu, pemerintah Indonesia menawarkan pembebasan pajak mencapai 20 tahun. "Lebih menarik dari para pesaing ekspor utama kita," ujar Iskandar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...