Kemendag Resmi Terbitkan Izin Impor 100 Ribu Ton Jagung untuk Bulog

Michael Reily
19 November 2018, 15:23
Jagung
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Petani memanen jagung di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (10/12). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menargetkan jumlah produksi jagung nasional pada 2018 mendatang mencapai 23,48 juta ton dan akan mampu memenuhi kebutuhan jagung nasional sekitar 19 juta ton pertahunnya.

Kementerian Perdagangan menyatakan telah menerbitkan izin impor jagung untuk kebutuhan pakan sebanyak 100 ribu ton. Izin itu  diberikan berdasarkan pada permintaan izin impor Perum Bulog pada Jumat, 16 November 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan pihaknya langsung mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) setelah menerima surat pengajuan. "Sudah, 100 ribu ton selama 6 bulan," kata Oke kepada Katadata.co.id, Senin (19/11).

Pengajuan izin impor dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk kemudian ditampilkan pad situs Inatrade milik Kementerian Perdagangan. 

(Baca: Ruwetnya Data Jagung Kementan yang Memantik Efek Berantai)

Oke menjelaskan  izin impor  akan diberlakukan selama 6 bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2018 tentang ketentuan impor jagung pasal 6 Ayat 1 peraturan yang  menetapkan izin impor jagung paling lama selama 6 bulan sejak izin diterbitkan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...