Kominfo Cabut Izin Spektrum Frekuensi Internet Bolt Hari Ini
Pada Senin ini (19/11), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan spektrum frekuensi bagi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux, penyedia layanan internet Bolt. Sebabnya, kedua perusahaan tersebut belum membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga batas waktu yang diberikan Kominfo pada Sabtu lalu (17/11).
"Hari ini kami keluarkan SK pencabutan (izin penggunaan spektrum frekuensi)," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata, Senin (19/11). Kominfo sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada First Media dan Internux.
Dalam hal ini, First Media menunggak BHP pada 2016 dan 2017 senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar.
Selain kedua anak Lippo Group, ada perusahaan lain yang juga belum membayar tunggakan BHP selama 2 tahun senilai Rp 2,2 miliar yakni PT Jasnita Telekomindo. Adapun Jasnita didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
(Baca: Belitan Utang yang Mengancam Perusahaan Internet Grup Lippo)
Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, pencabutan izin penggunaan spektrum frekuensi radio tetap dilakukan jika ketiga perusahaan tersebut tak kunjung melunasi tunggakan BHP frekuensi. Kominfo juga sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada ketiganya. Namun, pencabutan izin tak lantas dilakukan pada 17 November 2018 karena tergolong hari libur. "Kami lihat kepraktisannya,” kata Rudiantara.
Manajemen First Media dalam siaran pers 14 November lalu menyebutkan, perseroan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt.
Gugatan tersebut terkait terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz) milik perseroan. "Gugatan tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK)," ujar manajemen First Media dalam siaran pers di situs Bursa Efek Indonesia.
Layanan First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk adalah layanan televisi kabel dan internet pita lebar berbasis kabel (fixed broadband cable) yang menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan fiber to the home (FTTH) yang menggunakan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar. Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV kabel dan internet "First Media" yang disediakan oleh PT Link Net Tbk.
(Baca: Digugat First Media, Kominfo Minta Bantuan Kejaksaan Agung)