Kominfo Cabut Izin Spektrum Frekuensi Internet Bolt Hari Ini

Desy Setyowati
19 November 2018, 13:54
Bolt
Bolt
Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan pada Juni 2017 lalu.

Pada Senin ini (19/11), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan spektrum frekuensi bagi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux, penyedia layanan internet Bolt. Sebabnya, kedua perusahaan tersebut belum membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga batas waktu yang diberikan Kominfo pada Sabtu lalu (17/11).

"Hari ini kami keluarkan SK pencabutan (izin penggunaan spektrum frekuensi)," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata, Senin (19/11). Kominfo sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada First Media dan Internux.

Dalam hal ini, First Media menunggak BHP pada 2016 dan 2017 senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar.

Selain kedua anak Lippo Group, ada perusahaan lain yang juga belum membayar tunggakan BHP selama 2 tahun senilai Rp 2,2 miliar yakni PT Jasnita Telekomindo. Adapun Jasnita didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

(Baca: Belitan Utang yang Mengancam Perusahaan Internet Grup Lippo)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...