Komnas Perempuan Meminta Kejaksaan Tunda Eksekusi Guru Nuril
Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta kejaksaan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril Maqnun. Eksekusi tersebut rencananya dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram pada hari ini, Rabu, 21 November 2018.
Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril diduga kerap menerima pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya. Namun, Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas terjadinya penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.
(Baca: Datangi Istana, Koalisi Save Nuril Minta Jokowi Beri Amnesti)
Melalui putusan bernomor 574K/Pid.Sus/2018, Mahkamah memvonis Nuril hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu, Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu berharap kejaksaan tak segera melaksanakan putusan tersebut.
“Komnas Perempuan meminta Jaksa Agung agar pelaksanaan eksekusi bisa ditunda,” Azriana Manalu di Jakarta Pusat, Senin (19/11). “Apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru petikan putusan.” Hukum acara memang mengatur agar pelaksanaan putusan itu dilakukan setelah salinan putusan disampaikan kepada para pihak.
Komnas Perempuan sudah berkomunikasi dengan pihak Nuril. Azriana akan mengupayakan perlindungan kepada Nuril, apalagi terduga pelaku kekerasan seksual memiliki kedudukan di Mataram. (Baca: MA Vonis Guru Nuril 6 Bulan, Jokowi Ramai-ramai Didesak Beri Amnesti)