Dokumen Evaluasi Terbit, Isu Lingkungan Freeport Rampung Bulan Depan

Image title
22 November 2018, 18:31
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) PT Freeport Indonesia. Ini merupakan bagian dari penyelesaian isu lingkungan perusahaan asal Amerika Serikat dan syarat pembayaran saham divestasi.

Inspektur Jenderal KLHK ILyas Asaad mengatakan dengan terbitnya DELH, isu lingkungan Freeport bisa selesai Desember 2018. “DELH sudah diterbitkan sudah keluar. Rasanya hampir semua sudah selesai. Kira-kira dua pekan selesai," kata dia, di Jakarta, Kamis (22/11).

Keluarnya DELH ini berarti tinggal satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diselesaikan yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Penyelesaian IPPKH ini berupa denda yang diberikan kepada Freeport karena telah memakai kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah daerah setempat.

Jadi, Freeport harus membayarkan iuran dengan mekanisme yang dibuat oleh Kementerian LHK. "Memang ada aturannya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hutan digunakan, jadi negara harus dapat," kata Ilyas.

Seperti diketahui, ada delapan rekomendasi BPK. Selain IPPKH dan DELH ada enam lain. Pertama, penyelesian pembayaran royalti. Kedua, penyusutan wilayah tambang blok B. Ketiga, menempatkan jaminan reklamsi. Keempat, menawarkan divestasi kepada pemerintah. Kelima, langkah-langkah perbaikan ekosistem. Keenam, ijin penggunaan kawasan hutan. 

(Baca: Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal karena Isu Lingkungan

Selain rekomendasi BPK, Freeport sudah menyelesaikan peta jalan (roadmap) yang digunakan untuk pedoman pemanfaatan limbah tailing. Limbah tailing nantinya akan dimanfaatkan untuk bahan dasar pembuatan batu bata, jembatan, bahkan bahan dasar pembuatan jalan.

Dalam peta jalan yang telah dibuat Freeport nantinya Kementerian Lingungan Hidup akan menentukan berapa banyak limbah tailing yang harus dimanfaatkan oleh Freeport dalam periode tertentu. Namun, peta jalan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih tahap finalisasi.

"Paling bagus dimanfaatkan, makanya ada skema dimanfaatkan yang paling sederhana, dibuat batu bata, itu sudah dicoba bagus," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...